Gelapkan Pelunasan Kredit Mobil Rp 70 Juta, Warga Medan Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:10:25 WIB Cetak

Tersangka penggelapan saat diamankan di Mapolsek Bahan Sinembah

BAGANBATU -- Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang diback up oleh Reskrim Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang pelunasan angsuran kredit mobil. 

Tak tanggung-tanggung, pelaku menggelapkan uang setoran mencapai puluhan juta itu diketahui berinisial YA (33) warga jalan Yos Sudarso IX Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Provinsi Sumut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Selasa (19/1) menyebutkan, bahwa tersangka diamankan saat sedang duduk disalah satu cafe kawasan SPBU H Anif kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Ahad (17/1) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, terkait penangkapan pelaku yang diduga menggelapkan uang pelunasan kredit mobil milik seorang dosen warga Bagan Sinembah ini sudah diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.

“ Hasil intrograsi kepada penyidik, modusnya pelaku menggelapkan uang yang dikirim sang dosen senilai puluhan juta itu ternyata telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata AKP Juliandi SH.

Dijelaskan AKP Juliandi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Reni Agustina Boru Harahap (37) seorang dosen warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota ke Polsek Bagan Sinembah tertanggal 27 November 2020 terkait penggelapan uang yang ditransferkan pada Senin, 13 April 2020 siang.

Dalam laporannya itu korban mengatakan, bahwa uang senilai Rp 87.850.000 itu ditransferkan melalui ATM BNI yang berada diJalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kepada tersangka dengan maksud untuk melakukan pembayaran atau pelunasan angsuran kredit mobil merk Honda Brio.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah 2 bulan kemudian dirinya pergi ke Medan untuk meminta bukti pelunasan angsuran kepada tersangka, usai diberikan bukti tersebut, selang beberapa hari, korban dihubungi pihak BCA Finance dan memberitahukan bahwa angsuran kredit mobilnya telah menunggak.

Pada saat itu juga, korban menghubungi tersangka terkait penunggakan angsuran. " Pada kesempatan itu tersa mengatakan bahwa uang yang dikirim telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetorkan ke pihak BCA Finance serta bukti setoran pelunasan yang sebelumnya diberikan itu adalah palsu, " jelas Juliandi. 

Mengetahui hal tersebut korban meminta tersangka untuk mengganti rugi, walaupun sempat bersedia akan tetapi tersangka hanya membayar angsuran selama 5 bulan saja.

Sehingga angsuran mobil tersebut mengalami penunggakan oleh karena itu korban yang selanjutnya membayar angsuran mobil tersebut. Sehingga korban dalam hal ini merasa dirugikan oleh tersangka sebesar Rp 70 juta. Atas kejadian tersebut dilaporkan kepihak Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ