Aniaya dan Bakar Pakaian Istri, Suami Ditangkap Polisi

Senin, 21 Desember 2020 - 12:27:12 WIB Cetak

PUJUD --- Seorang pria yang diketahui bernama ES alias Putra (30) warga Mahato Km 01 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan harus mendekam didalam rutan Polsek Pujud.  

Pasalnya, pria kelahiran Panipahan ini telah melakukan penganiayaan serta membakar pakaian istrinya sendiri yang bernama Erika Zefera (30).

Kejadian penganiayaan tersebut menurut Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik, Senin (21/12) berawal pada hari Sabtu (19/12)  sekira pukul 19.00 Wib.

Dimana, saat itu tersangka meminta kepada korban untuk membelikan rokok. Namun saat itu korban mengatakan kalau dirinya tidak ada sekaligus meminta uang kepada tersangka.

Mendapatkan jawaban itu, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban ”Memang Perempuan Anjing Nya Kau” sambil mendorongkan satu buah pintu besi kearah kaki korban hingga mengenai paha sebelah kanan.

Takut akan terjadi hal-hal kasar lainnya, akhirnya korban pun pergi keluar untuk membelikan rokok tersangka. Dan setelah itu, korban pergi kerumah mertuanya. 

Dan saat itu terdengar tersangka mengeluarkan ancaman ”Memang Mau Kubunuhnya Kalian Semua Ini Mau Ku Bakar Rumah Ini”. Selanjutnya tersangka membakar seluruh baju korban. 

Dan keesokan harinya, Ahad (20/12) sekira pukul 07.00 wib tersangka pulang kerumah yang kemudian sarapan pagi. Setelah itu tersangka langsung baring-baring sambil main HP.

Mendapati tersangka seperti itu, kemudian korban berkata dan meminta agar tersangka pergi bekerja. Namun saat itu tersangka justru menjawab kalau didaerah tempat tinggalnya tidak bisa kerja dan mengajak korban untuk pindah ke Medan karena di Medan ada kerjaan. 

Dan saat itu korban menimpali dengan mengatakan pindah kemana pun tidak akan bisa kalau kelakuan tersangka juga tidak berubah sambil mengatakan, kebiasaan tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba. 

Mendengar perkataan korban, selanjutnya tersangka justru meminta korban untuk pergi sendiri, sementara anak tetap bersama dirinya. Selanjutnya tersangka langsung menggendong anak pertamanya yang bernama Alfatih. 

Dan pada saat itu korban ingin mengambil anak dari tangan tersangka, akan tetapi dengan cepat tangan kiri korban ditangkap dan kemudian dipelintir oleh tersangka.

Selain itu, tersangka juga menghantam dagu korban dengan menggunakan siku yang kemudian tersangka kembali menangkap tangan kanan korban sambil dipelintir.

Mendapatkan perlakuan kasar tersangka, kemudian korban pergi kerumah mertuanya. Saat itu, orang tua tersangka justru kesal atas prilaku anaknya itu dan meminta kepada korban untuk melaporkan tindak kekerasan ini ke Polsek Pujud. 

Berbekal laporan korban dan atas perintah Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Dalam penyelidikan itu, akhirnya diketahui keberadaan tersangka pada saat itu sedang berada di sekitaran Mahato Km 1 kepenghuluan Sei Meranti kecamatan Tanjung Medan. 

Selanjutnya, anggota unit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak mencari tersangka. Dan sekitar pukul 17 00 wib akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka dan kemudian digelandang ke Mapolsek Pujud. 

" Ya, Alhamdulillah akhirnya tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Reskrim, " ujar AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ