Duel, Anak Tikam Ayah Kandung

Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:33:50 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan di Mspolsek Panipahan

PANIPAHAN --- Air susu dibalas dengan air tuba. Begitulah pepatah yang sesuai disandangkan kepada seorang remaja bernama Sam alias Joko (18) warga jalan Budi Utama kepenghuluan Sungai Daun, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Dimana, remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini nekad berduel dan akhirnya dengan tega menikam ayah kandungnya sendiri yang bernama Budi Hutagaol (44) dengan menggunakan pisau Cutter yang bergagang warna biru. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi,  Sabtu (19/12) malam membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. 

Dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula pada hari Jumat (18/12) sekira pukul  18.00 wib saat korban bersama dengan tersangka sedang duduk-duduk di dalam rumah yang mereka tempati. Sementara itu istri korban,  Nurbaiti Br Sitorus (38) sedang berada dibagian dapur.

Tidak lama kemudian terjadi percekcokan mulut antara korban dengan tersangka.  Akhirnya diduga karena sudah sangat marah dan sebagai ayah, korban langsung mengusir tersangka yang tidak lain adalah merupakan anak kandungnya sendiri. 

Karena merasa diusir, kemudian korban pun langsung berlari keluar rumah. Melihat anaknya berlari keluar rumah, ketika itu korban mengejar anaknya kearah keluar rumah.

Kuat dugaan saat tersangka berlari keluar rumah ketika itu pula dirinya mengambil pisau Charter gagang warna biru yang saat itu terletak diteras rumah. 

Setelah mengambil pisau tersebut lalu tersangka kembali berlari menuju halaman rumah. Dan saat berada di luar rumah kemudian korban langsung mendatangi tersangka.

Disaat itu pula terjadi perkelahian antara ayah dan anak kandung. Dalam duel antara ayah dan anak ini terjadi,  korban berhasil menimpa tersangka dengan posisi terhimpit. 

Disaat itu pula, tiba-tiba tersangka langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada sang ayah sebanyak 2 kali hingga akhirnya korban mengalami luka tusuk.

Sambil menahan sakit, kemudian korban langsung meminta tolong kepada istrinya sambil berteriak "Tolong, Dia Bersenjata". 

Dan karena teriakan korban, kemudian sang istri pun langsung berlari keluar dari dapur rumah menuju ke arah depan rumah untuk melihat suaminya.

Sementara itu, usai menikam ayah kandungnya  itu, tersangka langsung melarikan diri sambil membawa pisau Charter yang digunakannya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan di bawa ke RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi dan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Berbekal laporan itu, maka pada Sabtu (19/12) sekira pukul 03.00 Wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono dan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan langsung berangkat dari Panipahan menuju ke Kepenghuluan Sungai Daun. 

Dengan menggunakan kapal kayu nelayan, petugas kepolisian ini pun dengan sigap langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penikaman (KDRT,Red) tersebut.

Setelah menempuh sekitar 2 jam perjalanan, atau tepatnya sekira pukul 06.00 Wib Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan sampai di kepenghuluan Sungai Daun atau tepatnya di lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. 

Dan tidak berapa lama kemudian, kerja keras tim opsnal ini pun membuahkan hasil.  Dimana, tim berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyiannya yang tidak jauh dari tempat kejadian. 

" Alhamdulillah, perjalanan panjang yang kita tempuh akhirnya terbayarkan dengan tertangkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman atau KDRT terhadap ayah kandung, " ujar Boy Setiawan melalui ponselnya. 

Dari interogasi awal, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi diakui oleh tersangka." Namun,  saat kita tanya seputar pisau Cutter yang digunakan sudah dibuang oleh tersangka," terang Boy Setiawan kembali.

Dan terhadap tersangka, masih kata Kapolsek lagi dijerat dengan pasal berlapis. " Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, " tegas Iptu Boy Setiawan lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ