Serang dan Bacok Korban, Buruh di Penjara

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:18:17 WIB Cetak

SIMPANGKANAN --- Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di daerah Rokan Hilir. Dan kali ini seorang pria yang bernama ASR alias Ilin (41) warga jalan M Yazid Hamta RT 003  RW 002 kepenghuluan Bagan Nibung harus menjadi penghuni rutan Polsek Simpang Kanan. 

Pasalnya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini telah melakukan penyerangan tiba-tiba terhadap korbannya yang bernama Budi Semangat Tarigan (28) warga jalan M Yazid Hamta kepenghuluan Bagan Nibung, kecamatan Simpang Kanan.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH pada Sabtu (12/12).

Dijelaskan Juliandi mengatakan, bahwa aksi main hakim sendiri itu bermula pada Rabu (9/12) sekitar pukul 16.30 wib saat korban sedang berada di warung kopi milik Giman tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. 

Saat sampai didepan warung kopi tersebut, tersangka berhenti dan langsung menjatuhkan sepeda motor serta mendatangi korban dengan membawa sebilah parang. 

Beberapa saat kemudian, tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan parang tersebut sambil berkata kepada korban dengan perkataan "Mati Kau, Mati Kau, Mati Kau". 

Akibat serangan mendadak dari tersangka itu, sehingga korban mengalami luka bacok dibagian kepala sebanyak satu kali. 

Melihat hal tersebut, rekan korban dan pemilik warung langsung melerai. Dan bahkan, setelah dilerai tersangka kembali melontarkan pengancaman terhadap korban dengan perkataan "Gak Selamat kau dikampung ini". 

Mendengar ancaman tersebut korban merasa takut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut lagi. 

Berbekal laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan sekaligus pencarian seputar keberadaan tersangka. 

Dan pada Jumat (11/12) sekitar pukul 02.00 wib dini hari, akhirnya petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di rumahnya. Dan selanjutnya terhadap tersangka  dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

" Setelah dilakukan interogasi, Motif pelaku karena pelaku tidak terima istrinya ditegur oleh korban yang mana sebelumnya sudah ada permasalahan antara pelaku dan korban yaitu masalah upah kerja karyawan dikebun sawit milik korban yang belum dibayar, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ