Lagi, Polsek Bangko Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 04 Desember 2020 - 14:03:37 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan

BAGANSIAPIAPI --- Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bangko berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini setidaknya dua orang tersangka berhasil ditangkap.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Jumat (4/12) menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,62 gram dilakukan pada Kamis (3/12).

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Bangko di dua lokasi yang berbeda. 

Dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa pengungkapan bermula pada hari Kamis (3/12) sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gang makam RT 007 RW 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra melakukan penyelidikan. 

Setibanya di TKP,  tepatnya sekitar pukul 13.30 wib tim opsnal menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat. 

Dimana saat itu tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didepan teras rumah tersebut. Dengan gerak cepat,  tim opsnal langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Mil alias Samsul alias Kasul.

Dengan didampingi aparat kepenghuluan setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka ditemukan satu buah dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta  uang tunai sebesar Rp 565 ribu. 

Setelah dilakukan introgasi awal,  akhirnya tersangka mengakui bahwa satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya  dari temannya yang berinisial An.

" Dimana,  tersangka mendapatkan barang haram itu pada hari Selasa (1/12)  sebanyak satu gram dengan cara membeli dengan harga Rp 900 ribu. Dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu," jelas Sasli Rais. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian tim opsnal beserta Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH langsung melakukan pengembangan dengan menuju rumah tersangka An yang terletak di Kampung Medan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko 

Tersangka An yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian langsung berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga.

Mengetahui hal itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka An berhasil diringkus tanpa perlawanan. 

" Saat di introgasi, tersangka An mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga berjarak sekira 5 meter dari tempat dirinya diamankan," terang Kapolsek lagi. 

Dan setelah dilakukan pencarian ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada dikolam tersebut, pada saat petugas memerintahkan tersangka An untuk mengambil dan dibuka bungkusan kantong plastik bening di dapati satu bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

" Dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex dan juga ditemukan barang bukti lainnya selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Sasli Rais lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ