BAGANSIAPI-API -- Empat orang laki-laki saat berada disebuah rumah yang terletak di jalan Pusara Gang Mushola kepenghuluan Bagan Punak, kecamatan Bangko tak berkutik saat disergap oleh tim opsnal Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data ysng berhasil dirangkum mrnyebutkan, bahwa penggerebekan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil pada Jumat (20/11) sekira pukul 14.00 Wib lalu.
Dimana, keempat orang tersebut diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan keempat tersangka tersebut, masing-masing Sya alias Udin (32) warga jalan Pusara, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Is alias Kandar (35) warga Jalan Sempurna RT 008 RW 002 Kepenghuluan Bagan Jawa Pesiri Kecamatan Bangko, RS alias Riki (28) warga Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko dan SB alias Ucok (53) warga Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapai, Kecamatan Bangko.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Dijelaskan Juliandi, bahwa penggerebekan itu bermula pada Jumat (20/11) berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Porles Rohil melakukan penyergapan terhadap 4 orang laki-laki saat berada di sebuah rumah di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, kecamatan Bangko.
Dalam penggeledahan, tim opsnal Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diatas lantai diduga narkotika jenis sabu milik tersangka Sya, sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi sabu, uang tunai sebanyak Rp 2,25 juta dan buku notes berisikan rekapan rekapan uang. Dan dibelakang rumah dekat pintu belakang ditemukan timbangan digital elektronik.
Dari hasil Interogasi, tersangka Sya mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selain itu dirinya juga mengakui ada berkerjasama dengan tersangka Is alias Kandar dalam menjual narkotika jenis sabu.
Sedangkan tersangka RS dan SB mengaku bahwa sebelum ditangkap telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
" Guna penyidikan lebih lanjut lagi, kemudian semua tersangka dan barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir," ujar Juliandi.
Juliandi juga menyebutkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan itu diperkirakan sekitar 7,39 Gram. " Berat kotor dari sabu-sabu yang diamankan sekitar 7,39 Gram, 2 bungkus plastik bening berisi seperti butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, " terangnya.
Selain itu, lanjutnya lagi juga ditemukan satu buah dompet warna biru berisikan satu buah korek mancis, satu lembar kertas warna perak, satu buah lidi, satu buah jarum dengan pipet biru, satu buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya, satu buah kayu kecil, 4 buah pipet putih diikat karet, 2 buah kaca pirex, 1 buah buku hitam berisikan tulisan rekapan rekapan uang, satu buku blok notes warna biru berisikan rekapan uang, Uang sejumlah Rp 2,25 juta, satu unit handphone merk OPPO warna biru muda, satu unit Handphone merk Nokia warna biru.
" Juga diamankan satu tas hitam kecil warna hitam berisikan satu buah korek mancis, satu buah botol kaca bening kecil dengan pipet dipenutupnya, satu buah plastik hijau berisikan, satu buah botol lasegar dengan pipet di penutupnya, satu buah botol warna putuh berisikan 3 lembar plastik bening dan 2 potong kertas, 2 buah pipet bening serta 1 buah kaca pirex,"" ungkapnya. (min)