Transaksi Di Kebun Sawit, Gimbal Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:08:21 WIB Cetak

BAGANBATU  --- Seorang laki-laki bernama ES alias Gimbal (30) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 12 kepenghuluan Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media,  Kamis (15/10) menyebutkan, bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,87 gram, satu unit Sepeda motor Merk Honda Tiger BM 6778 dan satu unit HP merk Samsung lipat Warna hitam.

Diterangkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. 

Diuraikan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bernula pada hari Rabu (14/10) sekira pukul 16.00 Wib anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dipercaya, bahwa di jalan Lintas Riau-Sumut Km 12 sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan pengecekan disekitar lokasi. Dan tepat dikebun kelapa sawit yang terletak disamping Bengkel Idola Ban dijumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Kemudian,  dengan gerak cepat tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama ES alias Gimbal tersebut hingga ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri satu bungkus plastik putih bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dan mengetahui hal tersebut terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

" Dari interogasi awal diketahui, bahwa barang bukti berupa sabu itu adalah benar miliknya.  Dan terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Juliandi. (min/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Polsek Panipahan Amankan Cheng Beng

Sabtu, 27 Maret 2021
Hukrim

Akhirnya, Pelaku Penikaman Menyerahkan Diri

Rabu, 22 Desember 2021
ƒ