Cabuli Gadis Belia Sampai 8 Kali, Gaek Ditangkap Polisi Dalam Pelarian

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:24:58 WIB Cetak

PUJUD --- Usai sudah pelarian pria gaek bernama R (50) warga Dusun Sidodadi kepenghuluan Teluk Nayang,  kecamatan Pujud dan harus berakhir menginap di hotel prodeo Polsek Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media Sabtu (10/10) menyebutkan, bahwa gaek yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis belia sebut saja bernama Bunga (14) warga Kepenghuluan Teluk Nayang, kecamatan Pujud.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa terungkapnya kasus perbuatan cabul tersebut bermula pada hari Selasa (6/10) sekira pukul 18.30 Wib pada saat itu ibu korban yang bernama S (43) sedang berada di rumah adiknya yang bernama Pr (32) yang terletak di kepenghuluan Babussalam Rokan.

Dan saat itu ibu korban mendengar Pr menghubungi anaknya yang bernama YP (21) dan berkata bahwa dirumahnya ada mamaknya. Dan saat ibu korban perihal telepon itu, kemudian Pr menjawab agar ibu korban untuk sabar dan menunggu anaknya pulang.

Selanjutnya keesokan harinya,  tepatnya pada hari Rabu (7/10)  anaknya yang bernama YP pulang. Dan sekitar pukul 18.30 Wib YP bertanya kepada korban Bunga tentang seputar chatingan antara korban dengan pelaku.

Karena ditanya oleh sang kakak dan ibunya, akhirnya korban mengatakan bahwa benar dirinya telah di cabuli oleh pelaku. Selanjutnya sang ibu bertanya kepada korban dan korban berkata " AKU TAKUT MAK AKU TAKUT AKU TIDAK KUAT". Akhirnya ibu korban menjadi shock, lemas dan  tidak bisa berbuat apa-apa.

Selanjutnya pada hari Kamis ibu korban membuat laporan ke pihak Polsek Pujud. Dan setelah di Polsek Pujud, korban bercerita bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 8 kali.

Dimana, pertama kali dialami korban pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib di rumah pelaku, yang kedua pada hari Ahad tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, yang ketiga pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib, yang keempat pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib.

Yang kelima pada hari Jum'at tanggal 11 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib yang keenam dilakukan pada hari Jum'at tanggal 11 September 2020 sekira pukul 00:00 Wib yang ketujuh pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 01.00 Wib dan yang kedelapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib yang semuanya di belakang rumah korban di kepenghuluan Teluk Nayang, kecamatan Pujud.

Berbekal laporan dan keterangan dari korban ini, maka tim opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diduga sempat kabur usai melakukan aksi bejadnya itu.

Hingga akhirnya, tim opsnal berhasil menemukan keberadaannya pelaku yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan sekaligus penangkapan terhadap pelaku di jalan Lintas kepenghuluan Sukajadi kecamatan Pujud.

" Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum, " jelas AKP Nur Rahim Sik.

Dimana, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi dari visum yang dilakukan tim medis ditemukan adanya luka baru searah jarum jam 1,3,6,7 pada kemaluan korban.

" Dan terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 76 e jo pasal 821 UU RI No.  17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Kapolsek lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ