Mantab..Tiga Terdakwa Kurir Sabu 4 Kg Dan 10 Ribu Pil Extasy Dituntut Jaksa Rohil Selama 17 Tahun

Jumat, 19 Juni 2020 - 22:09:40 WIB Cetak

Poto Ketiga Tedakwa Saat Ditangkap Tim BNN Pusat Dan Dibantu Polsek Sinaboi, Kamis (10/10/2019)

Ujung Tanjung ( Momenriau.com) -- Lebih dari delapan bulan lamanya tangkapan BNN Pusat terhadap Bandi dan dua rekannya atas keterlibatan sabu 4 kg dan 10.000 Butir Pil Extasy dari Jaringan Antar Negara baru dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kamis (18/6) walaupun sebelumnya sempat ada penundaan sidang tuntutan selama tiga kali.

Kini para terdakwa merasa lega, setelah mendengarkan bacaan sidang tuntutan jaksa Marulitua J Sitanggang SH melalui video conferencenya terhadap terdakwa Bandi Alias Ani dan Talif Afrizal Bin Said  (berkas terpisah) serta M. Idris Bin Munir (berkas terpisah) masing -masing Dituntut selama 17 (tujuh belas) tahun penjara.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000 dan Subsider selama 6 bulan sebagai pengganti Pidana Denda serta menetapkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika berat 1030 gram,1 bungkus plastik berisi narkotika berat 1010 gram,1 bungkus plastik berisi narkotika berat 1030 gram,1 bungkus plastik berisi Narkotika berat 1030 gram,1 bungkus plastik berisi narkotika berat 12,22 gram,1 bungkus plastik berisi narkotika 13,33 gram.

Ditambah 1 bungkus plastik berisi butir tablet warna abu-abu bentuk boneka 5000 butir, 1 bungkus plastik berisi butir tablet warna hijau muda bentuk spongebob 5000 butir dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit Kapal Boat Kayu Merk Naga Laut-5 dengan haluan warna merah dengan alat penggerak Mitsubishi dirampas untuk negara. Kata Marulitua J Sitanggang SH melalui video conferencenya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH langsung menanyakan kepada Tim dari Penasihat Hukum Asep Ruhiat SH & Fatners selaku penasehat hukum terdakwa Bandi Alias Ani terhadap tuntutan tersebut apakah akan mengajukan pledoi, jawabnya " Ijin Yang Mulia kami selaku penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada minggu depan.ucap tim penasehat hukum Asep Ruhiat SH saat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang terurai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Bahwa pada hari Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Bandi alias Ani dihubungi inisial A (DPO) untuk meminjam uangnya sebesar Rp. 20 juta,  selanjutnya pada hari senin 7 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib terdakwa Bandi  mengajak Idris dan Talif Afrizal menangkap ikan di perairan sinaboi dengan menggunakan kapal boat milik terdakwa Bandi.

Sesampainya di perairan sinaboi tepatnya di daerah boya merah sekira pukul 09.00 wib  terdakwa bandi dihubungi kembali oleh inisial A (DPO)  untuk menanyakan uang yang akan dipinjamnya, namun terdakwa hanya membawa sebesar Rp. 17 Juta. kemudian inisial A (DPO) meminta terdakwa Bandi untuk menyimpan karung berisi narkotika dan akan diambil kembali lalu dijual dan terdakwa Bandi dijanjikan oleh Inisial A (DPO) apabila narkotika tersebut laku terjual terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pada saat dirumah terdakwa bandi sudah ada ember plastik yang disiapkan didalam kamar untuk pindahkan sabu kedalam koper warna hijau dan terbungkus plastic warna hitam dan biru agar tidak masuk air, pada saat terdakwa Bandi memindahkan sabu terdakwa Bandi menyisihkan sedikit sabu dari salah satu bungkus sabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa pakai bersama sama dengan idris dan talif afrizal.

Setelah itu, terdakwa bandi juga memasukkan 2 bungkus plastic kecil kedalam pipa kecil, setelah terdakwa menyisihkan sabu tersebut lalu ember palstik disimpan dibelakang rumah tepatnya disamping mesin api / jenset. Sekitar pukul 21.00 wib pada saat M. Idris dan Talif Afrizal sedang istirahat didalam kapal boat, terdakwa Bandi sempat memanggil M. idris sambil menyerahkan ember plastic yang berisi narkotika . sekitar pukul 23.00 wib pada saat terdakwa bandi pulang kerumahnya, M.idris lapor kepada terdakwa bandi dengan mengatakan bahwa ember palstik sudah diamankan disamping rumahnya.

Terucap dari terdakwa Bandi menjanjikan kepada M idris dan talif apabila narkotika sudah laku terjual dan terdakwa Bandi mendapat upah sebesar Rp. 500 juta dari inisial A (DPO) dan terdakwa Bandi menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 10.juta sebagai upah telah membantu mengamankan narkotika tersebut dan terdakwa Bandi juga menjanjikan akan membelikan cincin perhiasan untuk simpanan M. Idris dan Talif Afrizal.

Kasus ini berawal dari tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dibantu Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga tersangka penyalahguna narkotika bersama 4 bungkus sabu dalam bungkus besar dan 10000 pil extasy, Kamis (10/10/19) sekira pukul 16.00 wib. Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap pelaku Talif Afrizal dan M.idris l, bahwa barang haram tersebut milik Bandi alias Ani sebanyak empat bungkus besar sabu dan sepuluh ribu pil exstasy dikubur dalam tanah samping rumah pelaku Bandi Alias Ani. Ungkap humas Polres Rokan Hilir. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ