PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu Dan Extasy Asal Panipahan Rohil ! Ini Pertimbangan Hakim

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:27:23 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) - Lima terdakwa sebagai kurir dan pengendali pengiriman 24 kg sabu dan 28.995 Butir Pil Extasy dari Malaysia ke Panipahan lolos dari jeratan hukuman mati. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menvonis kelima terdakwa dengan vonis berbeda, yakni 4 terdakwa seumur hidup dan 1 terdakwa hukuman delapan belas tahun penjara, Rabu (17/6).

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup yakni Bahrum Bin Zakaria, Andi Saputra Alias Andi Syahputra, Idris Sitanggang Bin M.Jakkeus Sitanggang, Rusli Amin Alias Kuli Bin Asean Siregar. Sedangkan untuk Terdakwa Rusmanto divonis hukuman Delapan Belas Tahun Penjara. Diketahui kelima terdakwa ini merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam amar putusan yang dibacakan terpisah oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Isya SH MH saat diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa penerapan pasal dan perbuatan yang terbukti terhadap Para terdakwa itu sependapat dengan penuntut umum. Namun terkait penerapan pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan peranan para terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan.

Bahwa Terdakwa Rusmanto dinilai baru mengetahui narkotika sabu-sabu ketika di atas laut karena awalnya hanya diajak memancing oleh terdakwa Bahrum, namun Terdakwa Rusmanto bersedia membantu hanya untuk memindahkan barang bukti narkotika dari kapal KM Rezeki Baru untuk disembunyikan di sampan Terdakwa Rusmanto dengan dijanjikan imbalan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Bahrum,  Andi Sahputra, Rusli Amin dan Idris Sitanggang dinilai memang sepenuhnya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional dari malasya ke indonesia. Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa penerapan pidana mati lebih tepat dikenakan terhadap kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan terhadap Kemanusiaan (Genosida) dan tindak pidana Terorisme yang dapat membahayakan Negara.

Atas putusan tersebut, LBH Ananda yang diwakili Rahmad Al Amin SH selaku penasihat hukum penunjukan para terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir dahulu untuk empat terdakwa, sedangkan untuk terdakwa Andi Saputra secara langsung mengatakan upaya banding. Sementara itu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH dipersidangan mengatakan banding terhadap kelima terdakwa tersebut yang sebelumnya jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.

Seperti diketahui sebelumnya, kelima terdakwa Bahrum Bin Zakaria, Andi Saputra Alias Andi Syahputra, Idris Sitanggang Bin M.Jakkeus Sitanggang, Rusli Amin Alias Kuli Bin Asean Siregar dan Rusmanto berhasil ditangkap Pihak BNN Pusat pada Sabtu (7/9/2019) saat diatas kapal motor sampan KM. Rezeki Baru di Perairan Selat Malaka Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau dengan membawa 4 buah kardus berisi 23 bungkus sabu dengan berat brutto 24.007 gram dan pil ekstasi sebanyak 28.995 butir.

Sebelum para pelaku ditangkap Pihak BNN Pusat, tepatnya pada hari Minggu 1 September 2019, terdakwa bahrum dihubungi oleh Ili (DPO) untuk pergi mengangkut kayu dan pulangnya membawa shabu dan ekstasi, Pada 6 September 2019 Terdakwa bahrum dihubungi oleh D DPO) dan memberitahu bahwa mereka Andi, Idris, dan Rusli sudah kembali pulang ke Indonesia sambil membawa shabu dan ekstasi.

Selanjutnya terdakwa Bahrum menghubungi Rusmanto untuk meminjam kapal motor sampan dalam rangka memancing di tiang bubu sungai daun dan juga mau melihat air pasang surut ,sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa Bahrum memberitahu kepada Andi “ketemu di tengah saja dekat bubu baris kedua dari tepi cari orang yang lagi mancing biar kami ke tengah jangan dekat ke pulau, tinggalkan pulau itu arah panipahan saja, kalau nampak tambak bagan bawa ketengah jangan kepinggir dulu lewatkan pulau halang bawa ketengah dan jika terjadi apa-apa buang langsung.

Selanjutnya, terdakwa Andi memberikan uang Ringgit Malaysia sebanyak 365 RM kepada Rusmanto. Setelah menerima 4 buah kardus tersebut yang belum tau apa isi didalam kardus tersebut,kemudian terdakwa Bahrum dan Rusmanto kembali ke tiang bubu baris kedua dengan sampan.langsung Terdakwa Bahrum menyuruh Rusmanto untuk bongkar kardus yang terdapat kemasan dalam bungkusan teh untuk dimasukan kedalam jerigen. Rusmanto kemudian memasukkan kedalam dirigen namun tidak muat sehingga sisanya dimasukkan kedalam karung. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ