Ketua DPC PWRI Sebut Siap Kantor Menjadi Posko Pengaduan Penyimpangan Dana BLT covid 19

Rabu, 06 Mei 2020 - 23:11:59 WIB Cetak

 

SELATPANJANG- Dana (BLT) Bantuan langsung tunai yang diambil dari dana desa sudah mulai dicairkan. Validasi data dilakukan secara saksama agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran bantuan.

Dana yang diangarkan untuk dampak pademi covid-19 ini tak main main cukup besar,jadi apabila dana ini diperuntuk keperluan yang tak semetisnya maka jelas dengan peraturannya. 

Seperti diketahui, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata.

Pihak Kemendes pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019.

Apa bila ada yang melakukan penyimpangan dana covid 19 ,kami siap menjadi posko pengaduan, dan akan mengiringi bapak -ibu untuk tindak lanjuti melalui aparat penegak hukum ujar ketua pwri b fadli (rabu siang 06/05)

Fadli juga menjelaskan sekiranya warga Meranti yang menemukan kejanggalan atau penyimpangan realisasi penyaluran dana covid-19 hendaknya menyimpan Alat bukti.Agar bisa diteruskan ke aparat penegak Hukum,Kami dari DPC PWRI-B Akan Giring Pemberitaan(06/05).(zikri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ