Penghulu Bahtera Makmur Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Rohil

Rabu, 08 April 2020 - 16:28:08 WIB Cetak

Bagan Batu (Momenriau.com) --Merasa Janggal atas ditetapkannya tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beberapa Minggu yang lalu, Narso (Pemohon) diwakili Kuasa Hukum Eduard Manihuruk SH mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin 6 April 2020.

"Kami Tim Kuasa Hukum Narso Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir  mengajukan Praperdilan dengan maksud untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020, dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada 23 Maret 2020."kata Kuasa Hukum Eduwar Manihuruk SH kepada awak media Rabu (8/4)

Bahwa Pemohon telah dijerat oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Dikatakannya, bahwa penetapan Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap Narso Klien kami terkesan sangat terburu buru, atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan Krimalisasi terhadap Pemohon untuk mengarah kepada Penahanan, dikarenakan Termohon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan  tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon. kata Kuasa Hukum Pemohon,

Menurut Eduard Manihuruk SH selaku kuasa hukum Narso, ada bukti yang dikesampingkan oleh Termohon seperti Rapat Musyawarah yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah dan Absensi musyawarah juga surat pernyataan masyarakat Bahtera Makmur yang dibumbuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih.

Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Klien kami Narso sebagaimana Pasal yang telah disangkahkan terhadap diri Klien kami. Sehingga kami Kuasa Hukum Pemohon melalui Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami.

Bahwa menurut hemat kami dengan tidak dipertimbangkannya bukti Pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat bahtra makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibumbuhi Materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang wenangan Termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

Bahwa kami sangat khawatir sehingga kami harus menguji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya Laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai Penyidikan adanya dugaan Termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan Kriminalisasi kepada Pemohon Narso, atau menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah “Industri Hukum” yang artinya proses penegakan hukum dimana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan.

" Tunggu saja pas sidangnya, tepatnya hari Senin 13 April 2020 mendatang , ditempat ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir. supaya kasus ini terang benderang " Ungkapnya Eduard kepada awak media.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti Lambang Linuwih SH saat dikonfirmasi awak media Rabu (8/4) turut membenarkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.Tutupnya (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ