Niat Jual Kulit Dan Organ Harimau Sumatera, 3 Pelaku Antar Propinsi Dibekuk Polda Riau

Ahad, 16 Februari 2020 - 11:11:02 WIB Cetak

Pekanbaru (Momenriau.com) – Polda Riau berhasil mengungkap tiga pelaku jaringan perdagangan organ harimau sumatera, bertempat di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB,

Dalam penangkapan tersebut,polisi menyita dari bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati dari para pelaku yakni 1 (satu) lembar kulit harimau, 4 (empat) buah taring harimau, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang harimau yang disimpan dalam plastik dan karung.

"Tim menerima informasi adanya jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada hari Jumat, 14 Februari 2020. Saat itu ketiga pelaku membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan Mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, ketiga pelaku diantaranya MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau kepada seseorang di daerah air molek, Inhu. 

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu. "Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

 "Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya. (Rilis)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ