Diduga Papam PTPN5 Kebun Tanah Putih Jebloskan Warga Bunut Dengan Keterangan Bohongnya

Selasa, 17 Desember 2019 - 14:29:45 WIB Cetak

Ket photo.Barang Bukti 7 karung Brondolan yang dinilai harganya mencapai 7 juta rupiah menurut pihak Perusahaan PTPN5 kebun tanah putih

BAGANBATU- Tokoh Pemuda yang dibesarkan Di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fery Iska.SH mengecam keras terhadap keterangan bohong pihak pengamanan kebun sehingga Perusahaan Mengalami kerugian mencapai 7Juta Rupiah dari  7 Karung Brondolan agar pelaku dapat dijebloskan kepenjara. Selasa (17/12).

Prihal tersebut disampaikan kepada awak media terkait ditangkap dua warga Kepenghuluan Pasir Putih Barat Dusun Bunut oleh perusahaan dengan tuduhan mencuri Brondolan dengan jumlah nominal kerugian yang tidak wajar dengan jumlah barang buktinya.

"Perusahaan PTPN 5 Kebun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya, harus jujur dan relevan dalam menghitung harga kerugian jangan demi untuk menjebloskan orang lain agar masuk penjara mereka menghitung kerugian asal asal saja yang penting nominalnya besar"Kata feri.

Dilanjutkan feri"Jangan lagi dibohongi publik hanya untuk suatu kepentingan Perusahaan dengan memaksakan undang undang agar kehendak perusahaan dapat jebloskan Warga Bunut sehingga sanggup memberikan keterangan bohong melalui Perwira Pengaman (Hafrican)"ujarnya.

Pria yang mengenyam pendidikan Hukum di salah satu Universitas ternama dikota Medan ini menegaskan mohon dihargai Hak Azasi Manusia walaupun perbuatanya salah tetapi jangan lagi diberatkan karena keterangan bohong. 

"Saya tidak membela pencuri tetapi meluruskan fakta jangan karena kekuasaan Perusahaan sesuka hati membuat angka kerugian jelas ini tidak sesuatu kejujuran tetapi bisa dikategorikan kejahatan dan apalagi secara fisik pelaku cacat tangan sebelah kirinya dan Brondolan tersebut letaknya bukan dilokasi kebun"harapnya.

"Sesuai amanah Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Barang siapa dalam hal yang menurut Undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keteranganya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu baik dengan lisan maupun tulisan,maupun oleh diri sendiri atau kuasanya untuk dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun."Jelasnya.

Ditambahkan lagi oleh Fery dirinya sangat miris melihat kezoliman yang terjadi di masyarakat sekarang mencuri hanya dengan kapasitas kecil tetapi dimanipulasi jadi kategori besar padahal jika dilihat dari cela hukum yang dilakukan oleh tersangka pencurian Brondolan salah Pidana Ringan (Tipiring) dan dilakukan pada siang hari.

"Seharusnya kejadian kejadian sebelumnya menjadi bahan evaluasi management Kebun Tanah Putih kenapa sering terjadi tindak pencurian baik sawit maupun Brondolan bukan main tangan besi mencuri langsung dijebloskan ke penjara tetapi lakukan pendekatan lihat kenapa faktor ekonomi disekitar wilayah kebun lemah,  berarti selama ini pihak Perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan pembinaan baik melalui sosial maupun program CSR nya."beber feri.

Sebelum mengakhiri Pembicaraan kepada Media Fery menyampaikan,"Perusahaan tidak boleh semena mena dengan rakyat jika rakyat sudah berbicara Pengusaha harus hati hati."terang Feri.

Sementara itu, Datuk Penghulu Pasir Putih Barat, M Rizal Pasaribu saat di konfirmasi melalui via telpon dan di pertanyakkan persoalaan informasi yang di terima di lapangan bahwa, penangkapan pelaku oleh pihak PTPN 5 Tanah Putih berada di wilayah kepenghuluan yang ia pimpin, dirinya mengaku menyesalkan tindakan pihak PTPN 5 yang tanpa konfirmasi ke pihak desa. 

Dan menurutnya, Perusahaan telah mengkangkangi dirinya sebagai tampuk pemimpin di wilayah tersebut" Kita pastikan dulu di tangkapnya di mana, dan kalau di tangkapnya di wilayah kepenghuluan kita, jelas saya merasa di kangkangi sebagai penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih Barat ini, sebab tanpa ada pemberitahuan ke kita," ungkap rizal.

Selain itu, di pertanyakkan lagi, soal data yang di terima oleh media ini, bahwa kerugian yang di alami oleh PTPN5 kebun Tanah Putih sebanyak 7 karung Brondolan Buah Sawit dengan senilai Rp 7 Juta. Sehingga besar dugaan perusahan PTPN5 KebunTanah putih memberika keterangan Palsu.

" Kalau soal itu kita selediki dulu kepastiannya, dan jika itu benar harusnya bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan atau di kenai hukuman ringan," pungkasnya sembari menutup pembicaraan.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ