PAR Desak KPK Panggil dan Periksa Bupati Aceh Simeulue Terkait Sorotan Anggaran Rp18,7 Miliar dan Jamuan Tamu Rp1,5 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 16:26:26 WIB Cetak

Foto. Massa aksi Pemuda Aceh Raya Demo didepan KPK RI

JAKARTA — Pemuda Aceh Raya (PAR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, terkait sorotan publik terhadap anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp18,7 miliar serta anggaran jamuan makan tamu sekitar Rp1,5 miliar. 

Desakan tersebut disampaikan PAR sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. PAR menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan diperiksa oleh lembaga berwenang, bukan vonis terhadap pihak tertentu. 

Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR), Khaidir Rahman, mengatakan penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan. 

Kami mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dan belanja jamuan tamu tersebut. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, kami meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan atau tidak,” ujar Khaidir Rahman. 

Menurut Khaidir, pertanyaan publik sederhana namun penting untuk dijawab, antara lain mengenai untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa penerimanya, berapa realisasinya, apa manfaatnya bagi masyarakat, serta apakah seluruh penggunaannya didukung dokumen dan pertanggungjawaban yang sah. 

PAR juga meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue membuka informasi mengenai pagu, realisasi, rincian kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang menjadi sorotan publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. 

Dalam keterangannya kepada PAR, Mukti Prayoga dari Biro Humas KPK RI menyampaikan apresiasi pada Pemuda Aceh Raya. 

Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan Pemuda Aceh Raya (PAR) telah menyampaikan aspirasi persoalan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan Rp18,7 miliar dan jamuan makan tamu Rp1,5 miliar. Silakan sampaikan pengaduan. Dari kami akan mempelajari dan menindaklanjuti. Jika ada indikasi penyimpangan, maka kita akan proses sesuai hukum dan undang-undang.” 

Keterangan tersebut sejalan dengan mekanisme KPK yang memang menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. KPK menjelaskan bahwa laporan masyarakat akan dipelajari dan membutuhkan uraian fakta serta bukti pendukung yang memadai. 

Khaidir Rahman menegaskan, pihaknya akan menyiapkan pengaduan beserta dokumen pendukung agar dapat dipelajari oleh lembaga yang berwenang. 

Kami menghormati proses hukum. Jika anggaran tersebut memang digunakan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kami meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

PAR juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Menurut mereka, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut. 

Uang rakyat harus dikelola secara transparan, efisien dan akuntabel. Ekonomi sulit, rakyat Simeulue membutuhkan pembangunan dan pelayanan publik, bukan penggunaan anggaran yang tidak jelas manfaatnya,” ujar Khaidir.




Baca Juga Topik #korupsi+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ