Interaktif.

Sambut Hakorda 2023, LPP RRI Tanjungpinang adakan Dialog Interaktif Bersama Kejati Kepri.

Jumat, 08 Desember 2023 - 15:10:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Masih dalam rangka memperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tanjungpinang, menyelenggarakan Dialog Interaktif di studio PRO 1 98.30 FM dan live streaming youtube, untuk memberikan edukasi kepada pendengar khususnya di wilayah Kepri dengan tagline “Korupsi Merusak Bangsa”, yang dipandu oleh penyiar RRI Tanjungpinang Aryo Wishnu, Jumat (08/12/2023). 

Narasumber pada kegiatan ini Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ardian Wahyu Eko, SH., MH., dan Auditor Muda Inspektorat Kota Tanjungpinang Lusi Soma, SE., MH.
    Adapun point penting yang disampaikan oleh Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH., MH., Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Korupsi memiliki dampak yang buruk dan masif, karena selain merugikan keuangan Negara, dapat juga merugikan perekonomian Negara serta korupsi juga merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
    Selain itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi haruslah seimbang, tidak melulu menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal saja, namun juga diimbangi dengan upaya pengembalian kerugian negara yang timbul, dalam hal ini Kejaksaan melakukan upaya penelusuran aset pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan pada tingkatan proses penyidikan, guna untuk dapat memulihkan kerugian Negara dengan mengacu kepada, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam hal memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti. 
    Apabila aset yang disita belum mencukupi memulihkan kerugian Negara, maka akan dilakukan upaya sita eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan harta benda pelaku/terpidana. Apabila belum juga menutupi kerugian Negara maka pelaku/terpidana akan menjalani penjara pengganti denda.
    Kejaksaan dalam hal ini, terhadap penanganan korupsi lebih menitikberatkan kepada upaya untuk melakukan pencegahan, dimana leading sector untuk melakukan pencegahan merupakan tugas dan kewenangan pada Bidang Intelijen yang diformulasikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, Jaksa Menyapa dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 
    Terkhusus upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan diterapkan kepada generasi anak bangsa, melalui program Jaksa Masuk Sekolah, hal ini dilakukan untuk menciptakan perilaku Anti Korupsi sejak dini, kepada generasi penerus bangsa, agar terbentuknya Revolusi Mental Karakter Bangsa dengan Nawacita Butir ke-8 Presiden RI, kemudian ada juga pencegahan yang dilakukan Kejaksaan dalam hal pengelolaan uang Negara pada sector barang dan jasa melalui tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yaitu dengan memberikan Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum maupun Legal Audit kepada Pemerintah, hal ini diwujudkan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam melaksanakan pengelolaan anggaran.
    Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa kasus korupsi yang ada diwilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan tetap melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis.
    Diakhir acara Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH., MH., dalam closing statementnya menghimbau terkhusus kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar berperan aktif dalam hal melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena peran serta masyarakat tersebut memiliki landasan hukum yang telah diatur berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan dengan sarana platform Media Sosial dan Website dengan nomor Hot Line 082171691113.


Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
                Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor    : Edysam.




Baca Juga Topik #korupsi+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ