ROKAN HILIR – Proses mediasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum Nomor: 30/Pdt.G/2026/PN.Rhl antara Abdul Manaf Khan melawan Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, dan KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi dinyatakan gagal.[Persero]
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pernyataan yang ditandatangani para pihak pada Kamis, 25 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Mediator Agus Salim, SHI.,M.Pd.I menegaskan mediasi yang digelar pada 11 Juni dan 25 Juni 2026 tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
“Dengan ini menyatakan bahwa dari Proses Mediasi yang telah kami tempuh pada tanggal 11, 25 Juni 2026 Tidak berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian,” tulis pernyataan yang ditandatangani Penggugat Abdul Manaf Khan, Tergugat I Satgas PKH, Tergugat II PT Agrinas Palma Nusantara, dan Tergugat III KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi.[Persero]
Tergugat II didampingi tim Pengacara Negara Kejaksaan Agung, sementara Tergugat III didampingi Von Zepplin Simbolon, S.H.
Sidang Masuk Pokok Perkara
Gagalnya mediasi berarti perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara di PN Rokan Hilir. Majelis hakim akan memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Penggugat, Septiaman Lase, S.H dan Esthe Lita Smamora, S.H dari kantor Septiaman Lase, S.H & Rekan, menyatakan siap menghadapi persidangan.
“Karena tergugat menolak damai, kami akan buktikan dalil gugatan perbuatan melawan hukum di persidangan. Klien kami Abdul Manaf Khan menuntut keadilan,” ujar, kuasa hukum.