Mediasi Gagal, Tergugat Tolak Damai. Sidang Gugatan Perdata PT Agrinas & Satgas PKH Lanjut di PN Rokan Hilir

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:50:58 WIB Cetak

ROKAN HILIR – Proses mediasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum Nomor: 30/Pdt.G/2026/PN.Rhl antara Abdul Manaf Khan melawan Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, dan KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi dinyatakan gagal.[Persero] 

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pernyataan yang ditandatangani para pihak pada Kamis, 25 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Mediator Agus Salim, SHI.,M.Pd.I menegaskan mediasi yang digelar pada 11 Juni dan 25 Juni 2026 tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. 

“Dengan ini menyatakan bahwa dari Proses Mediasi yang telah kami tempuh pada tanggal 11, 25 Juni 2026 Tidak berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian,” tulis pernyataan yang ditandatangani Penggugat Abdul Manaf Khan, Tergugat I Satgas PKH, Tergugat II PT Agrinas Palma Nusantara, dan Tergugat III KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi.[Persero] 

Tergugat II didampingi tim Pengacara Negara Kejaksaan Agung, sementara Tergugat III didampingi Von Zepplin Simbolon, S.H. 

Sidang Masuk Pokok Perkara
Gagalnya mediasi berarti perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara di PN Rokan Hilir. Majelis hakim akan memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi dari kedua belah pihak. 

Menurut penjelasan Von Zepplin Simbolon, SH, pengelolaan lahan yang dipermasalahkan telah berjalan melalui proses yang jelas, sah, dan terdokumentasi lengkap. Berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut awalnya dikuasai PT Cibaliung Plantation di tanami kebun sawit, ternyata lahan kebun sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan dan dilakuan penertiban dan disita oleh Satgas PKH.

Setelah clear dari aspek hukum lahan tersebut di berikan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk di kelola di Kebun sawit tersebut dan selanjutnya diteruskan pengelolaannya kepada KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi. Seluruh rangkaian penyerahan tersebut dituangkan dalam notulen resmi yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

Sebulan setelahnya, tepatnya pada 21 Agustus 2025, digelar sosialisasi terbuka di Kantor Camat Balai Jaya yang dihadiri sekitar 200 orang, meliputi perwakilan kepolisian, TNI, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut disepakati aturan kerja serta standar upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, faktanya Abd. Manaf Khan maupun pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Ternak Sejahtera tidak pernah hadir dalam kegiatan tersebut dan tidak mengajukan klaim apapun saat itu.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh jauh sebelum perkara masuk pengadilan, yaitu pada 15 April 2026 yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, kepala desa, dan tokoh adat. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Balam Jaya secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan Kelompok Tani Ternak Sejahtera, apalagi mengakui adanya hak milik atas lahan seluas 80 hektare seperti yang diklaim.

Fakta lain yang terungkap semakin memperkuat posisi tergugat: Abdul Igramullah Khan, anak kandung Abd. Manaf Khan, justru diangkat menjadi Kepala Tenaga Kerja di lingkungan KSO Parit Nan Tinggi terhitung 5 Agustus 2025, bahkan dipercaya merekrut sejumlah kerabatnya untuk bekerja di lokasi tersebut. Padahal belakangan mereka disebut-sebut sebagai anggota kelompok tani yang menguasai lahan yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan, gugatan ini diduga muncul sebagai bentuk balasan setelah pihak KSO melaporkan tindakan yang dilakukan kelompok tersebut. “Pada 6 April 2026, Kelompok Tani Ternak Sejahtera diketahui mengambil hasil panen di areal lahan KSO. Atas kejadian itu kami laporkan ke kepolisian, dan tak lama kemudian mereka mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” ungkapnya.

Perselisihan ini pun semakin kompleks dengan adanya perkara lain yang berkaitan dengan wilayah yang sama, yaitu perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Rhl yang diajukan PT Cibaliung Tunggal Plantations terhadap Muhammad Rafi Khan dan Abd. Iqromulloh Khan. “Di lahan yang digugat tersebut juga terdapat areal milik KSO seluas dua hektare. Artinya ada dua perkara berbeda yang saling berkaitan, dan hal ini semakin menunjukkan bahwa dalil gugatan utama tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Von Zepplin Simbolon, SH.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta dan bukti yang ada. “Kami berharap majelis hakim yang mulia menolak seluruh gugatan ini karena tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran di persidangan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Penggugat, Septiaman Lase, S.H dan Esthe Lita Smamora, S.H dari kantor Septiaman Lase, S.H & Rekan, menyatakan siap menghadapi persidangan. 

“Karena tergugat menolak damai, kami akan buktikan dalil gugatan perbuatan melawan hukum di persidangan. Klien kami Abdul Manaf Khan menuntut keadilan,” ujar, kuasa hukum.




Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ