Pasca dilaporkan Polisi! Mantan Sekcam Bangko Pusako Gugat Kepengadilan,Nur Aida Tegas : Siap Hadapi

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:38:55 WIB Cetak

Rohil – Drama sengketa lahan lebih dari 1 hektar antara Nur Aida dengan mantan Sekretaris Camat Bangko Pusako, Yusprizal yang kini menjabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, semakin memanas dan memasuki babak baru. Kini, giliran pihak mantan pejabat yang melancarkan serangan balik lewat jalur perdata, tak lama setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh Nur Aida terkait dugaan penguasaan lahan secara paksa.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tercatat jelas pendaftaran perkara dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl yang terdaftar secara resmi pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam gugatan tersebut, Yusprizal berposisi sebagai Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Al Mizan, S.H. Sementara di sisi lain, Nuraidah dan Dedek ditetapkan sebagai Tergugat. Tak hanya itu, nama Kasbi, Jufriadi alias Untal, hingga Lurah Bangko Kiri pun turut diseret masuk ke dalam perkara ini sebagai pihak Turut Tergugat.

Langkah gugatan balik ini diambil Yusprizal hampir dua tahun berselang sejak Nur Aida secara resmi melaporkan dirinya beserta rekannya, Jufriadi alias Untal, ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024 silam. Saat dilaporkan, kasus ini mengemuka karena Yusprizal dianggap menguasai paksa lahan milik Nur Aida, bahkan nekat memanen kelapa sawit yang ada di atas tanah sengketa itu meski persoalan sudah masuk ranah hukum.

Padahal, jauh sebelum kasus ini berlarut-larut dan masuk kantor polisi, terungkap fakta bahwa ada upaya negosiasi yang berujung kesombongan. Saat masih menjabat Sekcam, Yusprizal diketahui hanya mau membeli lahan tersebut seharga Rp 40 Juta, jauh dari harga wajar yang ditawarkan Nur Aida sebesar Rp 120 Juta. Bahkan ia sempat berucap angkuh: "Kalah jadi abu, menang jadi arang" dan menyombongkan diri sebagai "Orang nomor dua di Bangko Pusako", serta mengklaim tanah itu sebagai warisan nenek moyang.

Namun, langkah Yusprizal menggugat balik ke Pengadilan Negeri sama sekali tidak membuat Nur Aida gentar atau mundur selangkah. Wanita itu justru semakin teguh dan menantang mantan pejabat itu untuk membuktikan kebenarannya di meja hijau.

Dengan mata berkilat penuh keyakinan, Nur Aida memberikan tanggapan tegas atas gugatan nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl tersebut:
"Memang luar biasa kelakuannya. Dulu saya lapor ke polisi karena hak saya dirampas, tapi malah berani panen sawit di tanah saya. Sekarang kasus di polisi belum selesai, dia malah gugat balik saya ke pengadilan. Tidak masalah bagi saya! Kalau memang dia benar, kalau memang tanah itu miliknya, KENAPA TIDAK DIBUKTIKAN DULU KE PENYIDIK POLISI? Kenapa harus lari ke jalur perdata sekarang?"

"Saya katakan sekali lagi, SAYA HADAPI! Saya tidak akan lari, saya tidak takut. Saya pegang bukti sah kepemilikan, saya pegang kebenaran. Mau dibawa ke mana pun masalah ini, mau digugat balik berapa kali pun, saya tetap hadapi proses hukum ini sampai tuntas. Biar hakim yang memutuskan, bukan jabatan, bukan kekuasaan, dan bukan ucapan sombong masa lalu," cetus Nur Aida dengan berapi-api.

Kini, sorotan publik tertuju penuh ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Akankah gugatan balik bernomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl ini menjadi bukti kebenaran Yusprizal? Atau justru menjadi langkah yang memperkuat posisi Nur Aida bahwa dirinya adalah pihak yang benar dan haknya telah dirampas? Masyarakat menunggu putusan hukum yang adil dan transparan. (Tim).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ