Rohil – Kasus sengketa dan penyerobotan lahan yang melibatkan warga bernama Nur Aida melawan seorang mantan pejabat kecamatan Bangko Pusako inisial Y, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Padahal, laporan resmi sudah masuk dan waktu sudah berlalu lebih dari satu tahun, namun hukum seolah berjalan di tempat.
Kronologi panjang ini bermula sejak insiden penyerobotan terjadi pada 17 Juli 2022 di wilayah Parit Sahar, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri. Saat itu, lahan seluas 16.750 meter persegi (lebih dari 1 hektar) milik Nur Aida dikuasai paksa oleh oknum berinisial Y, yang tak lain adalah mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako.
Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, memiliki bukti kepemilikan yang sangat sah dan kuat berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbitan tahun 2010. Sementara itu, bukti yang ditunjukkan oleh pihak mantan pejabat tersebut hanyalah kwitansi dan segel tahun 1950-an, yang secara administrasi dan hukum dinilai sangat lemah dan tak relevan lagi.
Tak terima haknya dirampas, Nur Aida pun melapor secara resmi ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2H) sudah terbit dan sah, namun faktanya hingga Senin (8/6/2026), kasus ini masih berputar-putar tanpa hasil.
"Harus Berapa Banyak Uang yang Kami Keluarkan?" Aalagi ia merasa sudah berusaha membantu proses penyidikan, namun malah ada rasa ketidakadilan. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta rupiah yang diberikan saat tim penyidik turun ke lokasi. Namun, alih-alih berjalan cepat, justru muncul alasan-alasan yang menurutnya mengada-ada.
"Pak, saya tanya apa kabar kasus saya? Kami sudah bantu uang jalan saat penyidik turun, tapi kok belum terang? Apa itu kurang? Harus berapa banyak lagi uang yang kami keluarkan supaya kasus ini selesai? Kami orang susah Pak, cari uang itu susah. Lahannya pun cuma 1 hektar lebih, bukan puluhan hektar. Kenapa berat sekali hukum ini buat kami?" ungkap Nur Aida dengan mata berkaca-kaca di depan awak media.
Apalagi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 30 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidikan terhambat karena "tidak mendapatkan keterangan saksi sepadan dari pihak pelapor".
Hal itu dibantah keras oleh Nur Aida. Ia menegaskan, pihaknya sudah menghadirkan semua saksi lengkap sesuai permintaan polisi. Justru menurutnya, penyidik tidak tegas memanggil saksi maupun terlapor dari pihak mantan pejabat tersebut.
"Itu alasan apa? Kami lengkap semua! Kalau saksi atau terlapor dari pihak dia yang tidak mau datang, kenapa kami yang disalahkan? Kenapa polisi tidak tegas memanggil? Jangan buat alasan palsu cuma buat menutupi keterlambatan. Ini jelas ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini," tegasnya berapi-api.
Yang paling menyakitkan hati Nur Aida adalah sikap pihak terlapor. Meski sudah dipanggil dan mediasi sudah dijadwalkan, oknum mantan Sekcam tersebut tak muncul. Terakhir, pada 25 Mei 2026 lalu, Nur Aida sudah hadir tepat waktu di depan gerbang Polres Rohil, tapi lagi-lagi terlapor mangkir begitu saja.
"Kalau dia merasa benar, kalau tanah itu miliknya, kenapa tak berani datang? Bawa buktinya, bawa saksi, hadir dan bicarakan! Dia lari karena dia salah! Dia merasa dia mantan pejabat, merasa dia lebih tinggi dari hukum, merasa dia kebal hukum. Ini penghinaan besar terhadap negara dan hukum kita! Apakah jabatan dulu masih bisa melindungi perbuatan salahnya merampas hak orang lain?" bentak Nur Aida dengan nada bergetar.
Hingga berita ini diturunkan, publik mulai mempertanyakan kinerja penyidik Polres Rokan Hilir. Mengapa kasus yang buktinya jelas, laporannya lengkap, dan pelapornya kooperatif, malah berjalan lambat dan berbelit-belit? Apakah benar ada intervensi? Atau memang hukum di Rokan Hilir masih sulit ditegakkan jika berhadapan dengan mantan pejabat?
Nur Aida pun berharap Kapolres Rokan Hilir turun tangan langsung, mengevaluasi tim penyidik, dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil, transparan, dan tak bertele-tele lagi.
"Kami cuma rakyat kecil, kami cuma minta hak kami dikembalikan. Jangan sampai kesannya hukum di Rokan Hilir itu pandang bulu. Kami tunggu keadilan itu datang," pungkas Nur Aida penuh harap.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hilir maupun pihak terlapor terkait polemik penundaan dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. (Tim).