Rohil – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026, berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Anti Narkoba yang dipimpin langsung oleh IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif.
Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh tersangka berinisial SBC alias I. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4,62 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain kotak penyimpanan, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap, mancis, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka SBC berusia 46 tahun mengakui bahwa barang temuan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. Selain SBC, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR berusia 30 tahun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Keduanya sempat diamankan di Polsek Panipahan sebelum akhirnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Sodikin SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya penindakan terhadap setiap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya zat adiktif tersebut.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat.