Rohil – Pengelolaan keuangan Desa Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan tajam. Bendahara Desa berinisial DN kini berada di ujung tanduk, terancam diberhentikan secara tidak hormat terkait dugaan penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.
Masalah ini melibatkan dua mantan Penjabat (Pj) Penghulu, Syafri dan Syahruddin, yang secara terang-terangan mengakui telah menggunakan uang desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas PMK maupun pihak Kecamatan memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan bendahara desa. Langkah tegas ini diancamkan lantaran diduga adanya pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan, di mana bendahara dinilai lalai dan membiarkan pencairan dana dilakukan di luar prosedur resmi.
Fakta yang terungkap di lapangan semakin memperjelas persoalan ini. Saat dikonfirmasi media di kediaman orang tuanya pada 8 Maret 2026 lalu, DN mengakui bahwa mantan Pj Penghulu Syafri telah mengembalikan uang sebesar Rp85 juta.
Namun, hal berbeda terjadi pada mantan Pj Penghulu Syahruddin atau akrab disapa Udin. DN mengaku tidak mengetahui kapan uang yang dipakai Syahruddin akan dikembalikan, dan berusaha mengelak dari tanggung jawab dengan alasan hanya menjalankan perintah atasan.
Pastinya, alasan “hanya mengikuti perintah” ternyata tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rohil Hariandi Bustam, S.H mengatakan posisi bendahara itu sangat krusial karena memegang kendali atas kas desa. Ia memiliki kewajiban mutlak untuk menolak perintah atasan yang melanggar aturan, tidak didukung bukti sah, atau tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jika bendahara mengetahui Dana SiLPA digunakan secara ilegal namun tetap mencairkan atau menandatangani dokumen pencairan, maka ia dianggap bersekongkol. Penegak hukum akan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang digabungkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hariandi.
Konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat. Ancaman hukuman bagi bendahara bisa setara dengan pelaku utama, yaitu mantan Pj Penghulu, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 4 tahun. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur ketat tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Pj Penghulu Bagan Jawa saat ini, Ade Suteba, membenarkan adanya masalah ini. Terkait keterlambatan serah terima jabatan, Ade menyebutkan bahwa Syahruddin diduga enggan hadir karena malu belum mampu mengembalikan uang desa. “Saya sudah konfirmasi ke Inspektorat, mereka menyebutkan Udin sudah datang, mengakui memakai dana SiLPA, dan berjanji akan mengembalikannya,” ungkap Ade.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Pj Penghulu Syahruddin belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk memberikan klarifikasi . Kasus ini kini menjadi perhatian publik, di mana masyarakat menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjaga marwah keuangan desa dan keadilan hukum.