Dugaan Kriminalisasi Terhadap Aktifis.

"Benarkah Penyidik Keliru Menerapkan Pasal KUHP Pada Seorang Aktifis Di Kabupaten Lingga ?".

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:59:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). "Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktivis ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga Yusri Mandala, terus berlanjut di jalur hukum. Bahkan Yusri Mandala sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Yusri Mandala melalui kuasa hukumnya Suherman, S.H, menolak fasal yang digunakan oleh penyidik (POLSEK DAIK-red) karena dianggap tidak tepat dan menyatakan penyidik Polsek Daik Lingga, harusnya bersikap netral dan objektif dalam melihat fakta hukum", demikian sumber kami memaparkan pada hari Jum'at (15/05-2026).

Yusri mandala telah di tetapkan tersangka penganiayaan Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/ 2026/ Reskrim  yang ditandatangani langsung oleh kasat reskrim polres lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H  tanggal 11 Mei 2026. Akan tetapi, menurut Suherman, S.H selaku kuasa hukum Yusri Mandala, penerapan pasal tersebut sangat janggal dan ada indikasi mengkriminalisasi aktivis.
   Ketika dikonfirmasi kepada Suherman, S.H, beliau dengan jelas mengatakan , "klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan, 1 point mengenai keberatan saya sebagai advokat mengenai pasal yang dituduhkan".
    "Pada tanggal 11 mei 2026  klien kami lagi melakukan demonstrasi mengungkap dugaan penyimpangan dan carut marutnya di Pemerintahan Kabupaten Lingga, sementara pada waktu hampir bersamaan, klien kami (Yusri Mandala-red) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, dengan demikian, penetapan sebagai tersangka ini, kami menduga sangat kental sekali muatan politisnya", ujarnya Suherman, S.H.
    Penasehat Hukum Yusri Mandala dengan tegas menyatakan pihaknya juga keberatan terkait penerapan Pasal terkait dengan penetapan tersangka yang di lakukan Polsek Daik Lingga yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga.
    "Peristiwa yang disangkakan ini, sebenarnya sudah lama, tepatnya beberapa bulan lalu, yaitu pada 19 Januari 2026, namun klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum dan sudah meminta maaf kepada korban serta mengaku bersalah, tetapi kenapa pada Pasal yang dituduhkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta dan hasil visum et Repertum, hasil visum menjelaskan korban hanya luka memar saja, tidak ada luka yang signifikan seperti berdarah, patah tulang dan tidak ada menimbulkan suatu penyakit yang permanen", ungkap Suherman, S.H.
    Mengenai tuduhan Pasal 466 ayat (1) KUHP, Suherman, S.H mengungkapkan bahwa kliennya lebih tepat di kenai Pasal 471 KUHP.
    "Kami menduga ada pesanan Pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis dan sangat lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Lingga, makanya mau didiskriminasi pakai Pasal yang berat supaya bisa di bungkam", imbuh Suherman, S.H.
    Sebagai Pengacara yang sedang memperjuangkan keadilan bagi kliennya (Yusri Mandala-red), Suherman, S.H  berharap kepada Penyidik Polsek Daik Lingga dan atau atasan mereka yaitu Kasat Reskrim Polres Lingga, untuk tidak terlibat politisasi pragmatis dan juga dapat meninjau ulang Pasal yang diterapkan kepada aktivis ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga ini.
    "Kami tidak membantah ada sentuhan fisik oleh pelapor, tetapi kami menolak karena pasal yang diterpkan tidak sesuai fakta sesungguhnya, oleh karena itu, kami berharap kepada Kasat Reskrim Polres Lingga, agar dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus, supaya biar lebih adil, tranparan dan dapat dipertanggung-jawabkan keputusannya, sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang berlaku", Suherman, S.H mengakhiri.
    Dengan ditetapkannya Yusri Mandala sebagai tersangka oleh Polres Lingga melalui Kepolisian Sektor Daik terkait dugaan telah terjadi penganiayaan pada 19 Januari 2026 lalu yang diduga dilakukan oleh Yusri Mandala, membuat masyarakat di Kabupaten Lingga menjadi agak heran. 
    Menurut masyarakat, peristiwa inikan sudah lama kejadiannya, Yusri Mandala sudah meminta maaf dan si korban sudah memaafkan, kanapa baru sekarang diproses secara hukum ?, dimana berdekatan tengang waktunya dengan kegiatan Yusri Mandala melakukan aksi protes terhadap kinerja oknum pejabat di Kabupaten Lingga ?. Oleh karena itu, demi rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat, sebaiknya dugaan kasus penganiayaan yang diduga telah dilakukan oleh Yusri Mandala, diselesaikan melalui mekanisme proses hukum "Restoratif Juctise".

Sumber : Aliansi Pemuda Kabupaten
                Lingga.
Editor    : Edysam.
    




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ