Rohil – Sorotan tajam tertuju pada pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Proyek bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai 2,9 Miliar Rupiah ini, justru menyisakan sejumlah masalah besar, mulai dari kualitas bangunan yang buruk, ketidakjelasan status tanah, hingga pelanggaran hukum dalam struktur pelaksana proyek yang diduga kuat sarat kepentingan pribadi dan indikasi korupsi.
Dana sebesar Rp 100 Juta dianggarkan untuk setiap unitnya, dengan total 29 unit rumah yang dibangun. Namun fakta di lapangan sangat memprihatinkan: bangunan dinilai asal jadi, pondasi mengalami keretakan dan juga secara keseluruhan kualitas bangunan jauh di bawah standar pembangunan yang seharusnya.
Ironisnya, warga penerima manfaat yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu, justru terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menambal kekurangan dan kerusakan bangunan tersebut demi keamanan dan kenyamanan tempat tinggal mereka.
"Kami terpaksa perbaiki sendiri retakan-retakan itu pakai uang dapur kami yang pas-pasan. Kalau tidak, kami takut rumah ini roboh saat kami tidur. Padahal kami miskin, harusnya ini bantuan utuh, malah kami dikejar biaya lagi," ungkap salah satu warga penerima bantuan.
Masalah tak berhenti di situ. Status tanah tempat berdiri rumah-rumah tersebut pun dipertanyakan keabsahannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alas hak pembebasan lahan dari pihak pertama ternyata belum selesai secara administrasi. Padahal, warga dibebani kewajiban membayar biaya alas hak tanah tersebut melalui koordinasi pemerintah kepenghuluan. Hingga kini, uang sudah disetor, namun tidak ada satu pun warga yang memegang bukti sah kepemilikan tanah.
Poin paling krusial dan menjadi sorotan utama soal pelaksana proyek dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan susunan: 1. Ketua : Rojikin, 2. Sekretaris :Rian Saputra (Sekretaris Desa / Sekdes Kepenghuluan) 3. Bendahara : Iskandar (Kaur Pembangunan).
Padahal sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 Huruf I, bahwa Perangkat Desa – termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Pembangunan – DILARANG KERAS merangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana proyek dalam struktur seperti Pokmas. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.
Fakta pelanggaran terbuka ini pun mengundang kecurigaan mendalam dari Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, S.H. Menurutnya, rangkap jabatan ini bukan kebetulan, melainkan modus untuk menguasai alur administrasi sekaligus keuangan proyek demi keuntungan pribadi.
"Bagaimana tak ada korupsi kalau yang pegang administrasi desa sekaligus yang pegang uang proyek? Ini jelas-jelas melanggar hukum dan bukti uang proyek tak dikelola jujur. Makanya bangunannya jelek, uangnya habis entah ke mana," tegas Hariandi Bustam, S.H., saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/5/2026).
Hariandi menilai, aroma dugaan korupsi dalam proyek ini sangat kuat dan tercium jelas. Pihaknya pun mendesak Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Negeri, dan Polres Rokan Hilir untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Publik berhak mengetahui ke mana sisa anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah itu digunakan, kenapa perangkat desa berani melanggar aturan, dan ke mana perginya uang pembayaran tanah yang sudah disetorkan warga.
"Jangan biarkan proyek rakyat jadi sapi perah pejabat! Telusuri sampai tuntas, kembalikan uang negara yang dikorupsi, dan proses hukum pelakunya. Kami tanya, apakah aparat berani bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya? Atau skandal proyek foya-foya ini kembali diredam dan dikubur diam-diam?" pungkas Hariandi. Ewin.