Dugaan Korupsi.

"Negara Dirugikan Lebih 16 M, Beranikah Pemberantas Korupsi Memeriksa PLN Batam ?".

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:49:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). "PT Karya Stel Abadi yang beralamat di Jalan Raya Sei. Binti Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, memiliki hutang rekening pembayaran kepada pihak Perusahaan Listrik Negara sebesar RP.16.884.908.334,- (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), lalu jaringan ke trafo PT. Karya Stel Abadi diputus oleh pihak manajemen PLN Batam", demikian informasi dari sumber yang layak kami percaya pada hari Sabtu (13/12-2025).

Lebih lanjut sumber kami menyebutkan, "bahwa PT. Karya Stel Abadi sudah dinyatakan bangkrut dan seluruh asetnya sudah dilelang oleh Bank dan dibeli oleh perusahaan PT. Derap Abadi Bersama dalam kondisi trafo aliran liatriknya terputus".
   "Karena manajemen PT Derap Abadi Bersama sudah membeli PT. Karya Stel Abadi melalui proses lelang, logikanya, manajemen PT Derap Abadi Bersama, kemudian mengajukan permohonan pemasangan Kwh meteran baru dengan daya 197.000 VA, namun pihak PLN unit Batu Aji menolak permohonan tersebut, kecuali bila manajemen PT Derap Abadi Bersama mau melunasi hutang tagihan rekening PT. Karya Stel Abadi yang masih menunggak sebesar RP.16.884.908.334,- (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) itu", lanjut sumber menjelaskan.
    "Sebagai Investor dari pihak PT Derap Abadi Bersama yang pada saat membeli PT. Karya Stel Abadi dari proses lelang Bank yang nota bene tidak mengetahui bahwa PT. Karya Stel Abadi memiliki hutang rekening pembayaran kepada pihak PLN, tentunya pihak PT. Derap Abadi Bersama tidak mau membayar/melunasi hutang pihak lain kepada PLN Batam (Tidak ada kewajiban untuk membayar hutang pihak lain kepada PLN-red)", imbuh sumber lagi.
    Salah seorang pengusaha yang ingin memasang Kwh dan meminta agar tidak ditulis jatidirinya, ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan kami, pada hari Sabtu sore (13/12-2025) dengan jelas mengatakan,"benar kita mengirimkan surat permohonan kepada PLN yang ingin melakukan pemasangan Kwh listrik, akan tetapi surat permohonan kita di balas oleh manajemen PLN Batam, kita harus melakukan pembayaran hutang yang ditinggalkan oleh perusahaan terdahulu (PT. Karya Stel Abadi-Red), sedangkan kita kan tidak tau persoalan hutang tersebut, karena perusahaan tersebut kita beli dari lelang bank melalui tim kurator, masak kita yang harus membayaran hutang yang pihak kita tak terlibat ?".
    "Seharusnya pihak PLN Batam menagih kepada pihak Bank yang melakukan pelelangan dan pihak Bank terus mendesak atau berupaya membuat pihak penanggung jawab dan atau Direktur Ex PT. Karya Stel Abadi untuk segera membayar tagihan dimaksud, atau bisa melakukan gugatan wanprestasi di pengadilan, tapi anehnya,  kita mau melakukan penyambungan yang di benbankan oleh pihak PLN, untuk membayar hutang, kan sepertinya cara ini merupakan persyaratan, setelah itu, barulah permohonan pengajuan pemasangan Kwh kita untuk kebutuhan produksi, akan disetejui dan dipasang, saya rasa, ini tidak adil, sama saja mempersulit investasi namanya", pengusaha mengakhiri penjelasannya.
    Humas PLN Batam, sering disapa Novi, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Sabtu malam (13/12-2025) dan ditanya dengan 3 (Tiga) pertanyaan yaitu ;
   "1. Benarkah PT. Karya Stel Abadi memiliki tunggakkan pembayaran rekening listerik kepada PLN Batam sebesar
Rp.16.884.908.334 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) ?. 2. Benarkah PT. Derap Abadi Bersama yang ingin mengajukan pesangan  KWH dengan daya sebesar 197.000, pihak PLN enggan memenuhi permohonan tersebut sebelum melunasi tagihan (Hutang PT. Karya Stel Abadi) sebesar Rp.16.884.908.334 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) ?. 3. Mengapa PT. Karya Stel Abadi
yang berhutang (Tidak melunasi hutang), kemudian hutang dimaksud harus dibebankan kepada PT. Derap Abadi Bersama sebagai persyaratan untuk memasang KWH yang baru ?", namun sangat disayangkan, sebagai Humas PLN Batam, tidak menggubris sama sekali konfirmasi dari awak media.
    "Sepertinya dan kami menduga, bahwa terkait kerugian PLN Batam sebesar Rp.16.884.908.334 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), akan ditutup-tutupi dari pengetahuan publik". Oleh karena itu, diminta kepada Institusi manapun yang berkompeten mencegah dan menelusuri kerugian keuangan negara, segera meluncur ke Batam untuk memeriksa dan mengaudit, apakah ada indikasi kesengajaan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp.16.884.908.334 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) ?".(EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ