Rohil -- Tim patroli kawasan hutan dari UPT KPH Bagansiapiapi telah memasang plang larangan di lahan hutan Desa Sungai Pinang, Kilometer 25-29, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rohil - Riau. Tindakan ini diambil setelah berita viral tentang aktivitas di lahan hutan kawasan berubah menjadi tanaman sawit.
Plang yang terpasang secara tegas menegaskan bahwa area tersebut masih termasuk kawasan hutan yang dikelola dan dilarang dilakukan aktivitas yang tidak sah, seperti adanya pembukaan lahan hutan tanpa izin berwenang. Tindakan ini menjadi langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan atau aktivitas yang melanggar peraturan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.


Dari hasil pantauan awak media, kegiatan pemasangan dua plang larangan oleh Tim patroli kawasan hutan UPT KPH Bagansiapiapi langsung dipimpin Kanit Patroli beserta anggota dan turut dihadiri warga sekitar tepatnya dilokasi jalan lintas kubu kilometer 28 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam.Kamis 11 Desember 2025 Petang.
.jpg)
Adapun plang bertuliskan ' KAWASAN HUTAN NEGARA‘ DILARANG...!!! Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,d,K dan pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,setiap orang dilarang : a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. Merambah kawasan hutan; d. Membakar hutan; k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membela pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
" Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a,huruf b atau huruf d dan k, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar"
Kasi Perlindungan UPT. KPH Bagansiapiapi, Jum'at (12/12/2025) saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat pemasangan plang larangan yang berada di jalan lintas kubu Kilometer 28 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam. Atas hal tersebut pihaknya melakukan pemasangan plang larangan di lokasi untuk mengamankan areal kawasan hutan negara yang telah dilakukan perambahan hutan menjadi tanaman kelapa sawit.
Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat, pemilik kebun, dan pihak terkait agar tidak melakukan aktivitas yang merusak hutan atau mengganggu keseimbangan ekologi di kawasan tersebut. Selain pemasangan plang, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya perlindungan hutan dan ketaatan terhadap peraturan kehutanan. Pungkasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media, hampir ribuan hektar lahan hutan di Desa Sungai Pinang Kilometer 25-29 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam sudah dikelola oleh beberapa pengusaha ternama dari luar Kabupaten Rohil yang diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari Tokoh Masyarakat Sungai Pinang inisial Taal saat dijumpai awak media, Rabu 19 Nopember 2025 menyebutkan, aktifitas perambahan hutan ini sudah ada sejak dulu.
Sejak mafia tanah berinisial KT memperjual belikan kepada beberapa pengusaha asal Sumatera Utara, hutan diwilayah sungai pinang berubah menjadi kebun sawit salah satunya yang dikuasai Mantan Dirut PTPN 9 inisial WP melalui orang kepercayaannya Ir. H memiliki lahan seluas 460 hektar.
" Ada nama Mantan Dirut PTPN 9 yang menguasai lahan 460 hektar dan beberapa pengusaha medan lainnya yang menguasai ratusan lahan disini, Hutan ini tidak hanya dirusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat adat yang bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan. Apalagi dulunya dilokasi hutan yang dijadikan kebun sawit itu tempat kami mencari ikan untuk makan sehari -hari." Katanya. (D05).