Ifriandi SH
Bagansiapiapi (Momen Riau)- Ifriandi SH salah satu lawyer dari kantor Andi, Jamil & Partners yang saat ini menjadi penasehat hukum tersangka atas nama Samsori alias Nasti merasa kecewa. Hal ini dipicu dari sikap penyidik sekaligus Kanit Reskrim Polsek Panipahan berinisial Zr dan penyidik pembantu NB tidak mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka.
"Masa penahanan tersangka sudah lewat 26 hari dari penahanan pertama, artinya 26 hari masa penahan itu tidak ada dasar hukumnya n keluarga tersangka tidak mendapat pemberitahuan apapun," sebut Ifriandi yang akrab disapa Andi kepada momenriau.com, Kamis malam (21/11).
Sebagai penasehat hukum, Andi menilai penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan sudah melanggar undang-undang yang berlaku.
" Saya menilai Kanit Reskrim dan penyidik pembantu yang menangani perkara ini melanggar Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya," paparnya.
Andi juga menyebut penyidik dan penyidik pembantu Polsek Panipahan melanggar Perkap No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas POLRI.
"Oleh karena itu, saya sebagai kuasa hukum tersangka akan mempertimbang mengajukan pra peradilan kepengadilan negeri Rohil," tegasnya.
Laporan: Puspa Sari