Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Pujud Amankan Pelaku Pengampak Leher Seorang Pencari Kayu Cerocok

Senin, 11 November 2019 - 22:05:38 WIB Cetak

Pujud (Momenriau.com) - Polsek Pujud berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Buang Bin Sanmurid seorang pencari kayu terocok di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dalam waktu 24 Jam.

Sebelumnya , warga dusun I Desa Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau geger saat menemukan mayat korban Buang Bin Sanmuri (52) dengan kondisi menggenaskan disekujur tubuhnya saat dilokasi pencarian kayu cerecok, Senin 11 Nopember 2019 sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK mengatakan, pelaku pembunuhan yang menewaskan Buang Bin Sanmuri adalah teman satu kerjanya. Pelaku berinisial S (32) warga Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

"Sebelum diamankan, Pelaku S sempat berpura-pura ikut mencari korban bersama masyarakat lainnya." ucap Kapolsek IPTU Amru kepada awak media

Selanjutnya kami cari kronologis korban yang pada saat itu terakhir bersama siapa. Akhirnya diketahui bahwa pelaku S bersama mertuanya saat itu, makanya kami bawa ke polsek untuk introgasi. akhirnya pelaku S mengaku perbuatannya, ungkapnya.

Dari keterangan pelaku S kepada polisi, awalnya pelaku bersama korban mencari kayu cerocok didalam hutan dengan menggunakan sampan, awalnya Pelaku sempat merasa kesal kepada korban karena kayu (cerocok) hasil tumbangannya di ambil oleh korban.

Merasa emosi pelaku s langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melilitkan baju ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama 1 jam sampai korban tidak bergerak lagi.

Tidak cukup disitu, pelaku s juga mengampak leher korban tepatnya bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kiri sebanyak 2 kali, setelah itu menenggelamkan korban kedalam sungai.

Masih merasa belum puas, pelaku s sempat mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali kemudian meninggalkan korban pulang kerumahnya.

Untuk perbuatan Pelaku s dijerat dengan pasal 351 Junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau 15 tahun penjara.Ucapnya (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ