Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Safri Meminta Hukuman Yang Seadil-Adilnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:02:55 WIB Cetak

Bagansiapi-api -- Sidang lanjutan kasus Penganiayaan mengakibatkan Alm, Budiman Meninggal Dunia dengan terdakwa Safri memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu 12 Maret 2025.

Pada bagian kesimpulan pledoi tim kuasa hukum terdakwa bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Safri alias isaf disebabkan adanya sebab dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh korban Budiman berdasarkan fakta persidangan.

Selanjutnya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman terhadap terdakwa Safri dengan hukuman seadil-adilnya. Kami (penasehat hukum) tidak membenarkan apa yang diperbuat terdakwa. Kami sepakat bahwa terdakwa dihukum secara seadil-adilnya sebagaimana tuntutan JPU Kejari Rohil.

Menurutnya, tuntutan 3 Tahun yang diberikan JPU dengan pasal 351 ayat 3   terhadap kliennya sudahlah tepat dan untuk itu, kami meminta majelis hakim yang mulia agar berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena korban Budiman menganiaya ponaan terdakwa Safri dianiaya secara sadis dengan cara diseret dan ditendang dan dipijak saat didalam mesjid Muhammadiyah. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti video." Kata kuasa hukum dari Safri kepada awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Lebih lanjut Kuasa Hukum menjelaskan Kliennya merasa marah mendengar kejadian itu lalu berupaya mencari sang korban Budiman sehingga disanalah terjadinya perkelahian sampai korban dilarikan kerumah sakit dan dirawat kurang satu minggu baru korban meninggal dunia.

Upaya -upaya perdamaian juga sudah dilakukan pihak keluarga terdakwa terus berusaha mendatangin keluarga korban akan tetapi keluarga korban terlalu tinggi meminta uang perdamaian sehingga pihak terdakwa tidak sanggup mengabulkannya. Pungkasnya. (Tim).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ