Ilustrasi Poto Oknum Polisi dan Palu Hakim
Rohil -- Ketua Anti Narkotika Kabupaten Rokan Hilir Sudirman menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru mengurangi hukuman dua oknum Polisi yang terlibat kasus narkotika jenis Pil Inex. Vonis 7 Tahun di tingkat pengadilan negeri dibatalkan jadi 1 Tahun 6 Bulan.
Ketua LAN heran dengan dasar putusan ringan dan logika hukum yang digunakan majelis hakim disaat sekarang dalam situasi darurat narkoba khususnya diwilayah Kabupaten Rohil. Mestinya hakim itu peka,ini malah hukumannya dikurangi.
Harusnya hukuman kedua oknum polisi tersebut dihukum lebih berat, bukan malah diberi keringanan sehingga putusan ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Rokan Hilir. Apalagi di Rohil kasus terbanyak adalah narkotika"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan sepertinya. Kata Sudirman saat dihubungi, Kamis 3 Oktober 2024.
"Kita hargai terkait Putusan hakim PT Pekan Baru, namun kita sangat menyayangkan bahwa tindakan perbuatan kedua oknum anggota polri ini yang seharusnya memberantas segala bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika, namun justru ikut menggunakan narkotika." Ujarnya .
Seharusnya anggota Polri yang terbukti memiliki dan menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika, hal ini seharusnya patut dijadikan alasan pemberat hukuman bagi terdakwa .Sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa memberikan efek jera kepada oknum polisi lainnya ." Tegasnya.
Lebih jauh Sudirman mengatakan, kita meragukan profesionalitas majelis hakim, dimana tidak menjadikan profesi polisi sebagai alat pemberat dalam memutuskan, bahkan terkesan mengabaikan pasal 112 ayat (1) sebagai tuntutan yang diajukan JPU dan menjadi Putusan hakim PN Rohil .
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian terpidana kasus narkotika jenis Pil Inex dalam amar putusannya, Menerima permintaan Banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada, 7 Agustus 2024 Nomor perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Rhl .
Menyatakan terdakwa NM Panjaitan dan SAS Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba . Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Informasi putusan PT Pekanbaru ini dirangkum dari Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil ) dalam Putusan Banding PT Pekan Baru, yang digelar pada Senin ,(1/10/2024) .
Padahal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Rohil, dua oknum polisi dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan sesuai dengan dakwaan ke satu pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait vonis hakim putusan banding PT. Pekan Baru tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Kajari Rohil Andi Adikawira Putera S.H M.H melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha,SH melalui jaringan aplikasi WhatsApp nya pada Rabu , (2/10/2024),
Yopen menjawab terhadap putusan vonis banding kedua terdakwa, jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil akan melakukan upaya hukum Kasasi ,"Jawab Yopentinu Adi Nugraha.S.H kepada awak media .