(Momenriau.com Tanjungpinang). Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 01 dan SMA Negeri 01 Tanjungpinang dengan mengangkat tema, “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah pada hari Selasa (03/09/2024) dan tim terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. dan anggota Tim.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/i tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan tentang Perundungan/Bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidak seimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual. Ancaman yangg dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.
Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat Sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun diluar negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
Ada beberapa penyebab terjadinya Perundungan/Bullying kepada korban, diantaranya karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Silain sisi, dampak Perundungan/Bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.
Perundungan/Bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah, dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber yaitu bahaya dan dampak narkoba, regulasi dan praktek penanganan perkara narkotika di Wilayah Hukum Kejati Kepri. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dan lain lain.
Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.
Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, lebih tegasnya disampaikan oleh Narasumber hal yang patut diketahui masyarakat atau Siswa/siswi dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diketentuan pidana Pasal 131 menyatakan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru yang berjalan sangat menarik. Dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, S.Pd., Syarifuddin, S.A.P., Kepala Sekolah SMKN 01 Tanjungpinang Sulasmi, S.Pd., M.M., Kepala Sekolah SMAN 01 Tanjungpinang Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 150 orang di SMKN 1 dan 300 orang di SMAN 1.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Editor : Edysam.