Putusan MK No.60 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 2024 Bersifat Final & Mengikat, KPU Lingga Wajib Melaksanakannya ?.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:25:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Pasca terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK-red) nomor 60 tertanggal 20 Agustus 2024 (hari Selasa-red), lalu kemudian pada hari Kamis (22/08-2024), terjadi situasi menegangkan diseputaran Gedung DPR RI di Jakarta, dimana ratusan ribu rakyat Indonesia terdiri dari berbagai golongan berbaur dengan kaum akademisi serta didominasi oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se Indonesia.

Situasi mencekam ini dipicu oleh khabar tentang rencana DPR RI yang ingin merevisi Undang-Undang Pilkada dan berpotensi menganulir Keputusan MK nomor 60, oleh karenanya, rakyat Indonesia bersama mahasiswa yang mencintai demokrasi dan undang-undang, secara bersama-sama melakukan orasi dengan meminta DPR RI untuk membatalkan agenda sidang tersebut.
    Didapat informasi dari sumber kami, memang didalam Gedung DPR RI saat rakyat berorasi diluar gedung, sudah bersiap-siap akan melkukan sidang pada pukul 10.00 Wib, oleh karena pada pukul yang sudah dijadwalkan (10.00 Wib-red) tersebut, dimana anggota sidang belum hadir semua sehingga, rencana sidang ditunda selama 30 menit.
     Setelah waktu jedah 30 menit penudaan rencana sidang selesai, anggota DPR yang harus hadir dalam rencana sidang tersebut, tidak juga bisa hadir, sehingga rencana sidang tidak memenuhi quorum, artinya rencana sidang tersebut tidak jadi dilaksanakan.
     Sementara, aksi rakyat diluar gedung DPR RI, tidak menunjukkan tanda-tanda akan usai, bahkan jumlah rakyat semakin bertambah, ada yang datang untuk memberikan bantuan serta sumbangan akomadasi kepada rakyat dan mahasiswa yang berorasi sebagai bukti berpartisipasi.
     Menyikapi kondisi gerakkan dari rakyat di luar gedung DPR RI, yaitu berorasi semakin memanas dalam menyuarakan aspirasi, agar lembaga negara dimaksud (DPR RI-red) membatalkan niat untuk mengesahkan Undang-Undang PILKADA yang berpotensi menganulir Keputusan MK No.60, maka oleh salah seorang lelaki bernama Sufmi Dasco Ahmad selaku salah seorang Wakil Ketua di DPR RI mengeluarkan suatu pernyataan yang dinantikan oleh rakyat.
     Berikut ini kami sajikan isi penjelasan Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI saat melakukan konfrensi pers yakni 
    - "Perkenankan saya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan, tentang....revisi undang-undang Pilkada. Bahwa.....pada hari ini tanggal 22 Agustus (Hari Kamis) pada jam 10.00 setelah kemudiaan mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok, bahwa revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini, revisi undang-undang Pilkada....batal dilaksanakan. Nah, oleh karena itu....sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada lagi paripurna, harus mengikuti tahapan tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, kita sama sama tau...sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, dan oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku, pada pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (Yudicial Reviu) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora (Keputusan MK No.60 tetanggal 20 Agustus 2024-red)".
    Mencermati perkembangan politik, khususnya di Kabupaten Lingga, dimana pasangan calon yaitu Nizar & Noprizal sudah memborong sebagian besar dukungan partai yang ada, sehingga menyulitkan bagi paslon yang lain untuk ikut berkontestasi dalam semangat berdemokrasi.
    Dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi no.60 tahun 2024 ini, masyarakat berharap kepada KPU di Lingga agar mematuhi keptusan MK tersebut.(Esysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ