Momenriau.com Langkat (Sumut). Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli yang terletak di Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang di lakukan oleh beberapa orang yang diduga warga masyarakat Desa Serapuh Asli pada hari Kamis (25/04-2024) sekira Pukul 21.00 Wib.
Tindakan penyegelan ini dilakukan, karena warga tersebut menuntut, agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Adapun cara warga melakukan penyegelan, dengan memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa oleh warga, kemudian memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk Kantor Desa Serapuh Asli. Pada kertas yang tertempel dimaksud ada kalimat yang dituliskan yaitu "Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu, sebelum adanya keputusan dari bupati".
"Pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan sebagai kepala desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum, jangan dengan cara anarkis, semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum", ucap NH didampingi Pengacara bernama Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv
saat ditemui di Polres Langkat, pada hari Jum'at (26/04-2024).
Lebih lanjut kades mengatakan, "atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa, akan berdampak pada pelayanan publik yaitu bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum'at (26/04-2024) ini, pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura".
Hal senada juga disampaikan oleh Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas dengan mengatakan, "baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana "PENGHASUTAN". Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, laporan kami telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa, bukan bermaksud ingin memusuhi warganya, tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus kami lakukan, agar kejadian warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini, tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah".
"Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum-oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa sesuai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE", jelas Mas'ud, SH., MH.
Selain Undang-undang ITE, Mas'ud, SH., MH., juga menjelaskan bahwa, "unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan tindakkan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU. Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku".( Arifin ).