Tim Tabur Amankan DPO.

Buronan Tipikor Atas Nama Terpidana H. Abunawas Abunaim Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI.

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:58:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com). "Pada hari Kamis (14/03-2024), sekitar pukul 15.57 WIB, di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat", demikian rilis resmi Kapuspen Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana yang kami terima.

Keterangan Photo : H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si, saat digiring oleh Tim Tabur Kejagung RI dari rumah kediamannya (14/03-2024).

     Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu ; seorang lelaki bernama H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si, beragama Islam, tempat lahir Tegal, usia kurang lebih 66 tahun, tepatnya kelahiran 22 Februari 1958, warga negara Indonesia, Tempat Tinggal    : Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok yang dulunya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.
    Adapun kronologisnya, pada tahun 2006 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 dan pemenangnya adalah PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566. 
    Kemudian terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.
    Pada tanggal 5 Desember 2007 PT. Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.
    Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan bahwa “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan".
    Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.
    Bahwa perbuatan terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT. Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
    Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan selanjutnya, terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 
    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan segera memertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).

Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ