Kejaksaan Agung.

Azmi Syahputra ; "Kejaksaaan Agung Lembaga Penegak Hukum Dipercaya Publik".

Rabu, 03 Januari 2024 - 21:46:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Menurut Azmi Syahputra sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Institusi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat (Publik).

Lebih lanjut Azmi mengatakan bahwa masyarakat kita adalah kunci sekaligus spirit baru penegakan hukum di Indonesia.
    Kejaksaan Agung, mampu mengungguli lembaga penegak hukum lain, sehingga Kejaksaan memperlihatkan kenyataan yang tidak dapat ditolak, sehingga dimaknai berhasil menjaga wajah kepastian dan kualitas penegakan hukum sampai saat ini.
    Ini bukti dari rangkaian proses panjang, terhitung sejak janji beliau (ST Burhanuddin-red) sebagai Jaksa Agung pada saat pelantikannya yang akan mengembalikan marwah Kejaksaan dan quick respons atas keinginan masyarakat benar adanya yang kini telah terwujud.
    ST Burhanuddin memberikan dobrakan dalam fighter penegakan hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya serta membuktikan hasil kerja keras, kerja cepat dan kerja tuntas serta transparan. Sikap tegasnya (ST Burhanuddin-red) membawa perubahan kinerja institusi Kejaksaan serta kini memberikan sumbangsih luar biasa, membawa misi kepentingan banyak orang dan membuat masyarakat percaya dan bangga. Masyarakat melihat dari kinerja selama ini, laporan kinerja kejaksaan yang dibuktikan dengan kenyataan di lapangan.
    Faktor yang membuat Kejaksaan mendapat kepercayaan publik, selain reformasi internal yang merupakan strategi pamungkas Jaksa Agung, menyangkut hal taktis, operasional serta kebijakan strategis yang dilakukan diterapkan menjadi acuan, antara lain, Perintah Harian Jaksa Agung, 7 (Tujuh) program kerja prioritas Jaksa Agung, rekomenadasi Korps Adhyaksa termasuk Kejaksaan yang hadir ditengah masyarakat, ditambah pula dengan penerapan restorative justice (RJ) semakin efektif yang menekankan makna dan tujuan hukum, sehingga menemukan titik keseimbangan peran pencari keadilan dan masyarakat dalam penegakan hukum serta Kejaksaan yang tegas, tidak segan segan mencopot jaksa dan “sikap berani” ini juga yang memberikan sanksi pada oknum jaksa yang nakal melanggar kewajiban wewenangnya sebagai salah satu yang menjadi kunci keberhasilan.
    Selain reformasi di internal terlihat dari jumlah penyelamatan uang negara berjumlah Rp74,733 triliun, serta berani melawan arus dengan cerdas (keluar dari kondisi lama), tidak terjebak pada konflik kepentingan, terbukti berani memeriksa kasus-kasus besar yang ditangani yang  menjadi sorotan publik, termasuk mengerjakan kasus-kasus yang mangkrak perlahan dituntaskan.
    Hal hal inilah yang menjadi public trust sehingga peran kejaksaan disambut 
oleh masyarakat luas sekaligus jadi semangat baru serta harapan kedepan, kejaksaan semakin diposisikan dan  diberikan tempat, sebagai lembaga penegak hukum yang lebih baik, termasuk kedudukan dan fungsi kejaksaan yang lebih luas mendorong implementasi negara hukum Indonesia, guna tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sumber : Azmi Syahputra Dosen Hukum
               Pidana Universitas Trisakti dan
               Sekjend Mahupiki (Masyarakat
               Hukum Pidana dan Kriminologi
               Indonesia).
Esitor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ