Perpres no 78 tahun 2023.

Nukila Evanty : "Perpres No 78/2023 Bisa Diuji Ke Mahkamah Agung".

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:19:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Dalam kapasitas sebagai ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Nukila Evanty menyatakan keheranannya dengan sikap pemerintah baik pusat maupun daerah yang kurang mempunyai rasa simpati dan empati  terhadap keresahan dan kebutuhan masyarakat adat Rempang termasuk  hak-hak masyarakat adat Rempang di Kepulauan Riau.

Nukila Evanty yang konsisten memperjuangan kasus antara hak-hak masyarakat adat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, telah melakukan riset dan advokasi sejak kasus ini mencuat awal September 2023 lalu. Nukila adalah bagian dari masyarakat adat Rokan Hilir, Riau. Nukila mengaku kaget mendapatkan salinan pada hari ini yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 78 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 62 tahun 2018 tentang "Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional".  
    Menurut Nukila Evanty, sosialisasi Perpres tersebut telah diselenggarakan hari Senin, 18 Desember 2023 disalah satu hotel di Batam.
    Nukila mempertanyakan apakah dalam sosialiasi Perpres tersebut sudah cukup dihadiri oleh perwakilan masyarakat Adat Rempang terutama perempuan-perempuan  Rempang?. 
    Menurut Nukila, Perpres itu syarat  kepentingan dan begitu  dipaksakan 
apalagi niat menjadikan Eco City Project tersebut, sudah pernah ditolak dan kalau terus dipaksakan dapat melanggar Hak Asasi masyarakat Adat Rempang.
    Terlihat sistematis cara-caranya, mulai dari pembuatan kebijakan ini sampai bisa lho nanti pada akhirnya memaksa masyarakat terusir dari wilayah adat , tempat mereka lahir, kampung nenek moyang mereka .
    Menurut Nukila, kalau dianalisa terutama Pasal 3 Perpres No 78 tahun 2023 menyebutkan:" Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional". 
    Kemudian  pasal 2 berbunyi : "tanah tersebut merupakan tanah negara dalam pengelolaan pemerintah dan tanah yang dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah". Kan jadinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU PA (UU Nomor 5 Tahun 1960) yang mengakui tanah Ulayat atau tanah adat.
    Kemudian pasal 5 Perpres No 78 tahun 2023 berbunyi : "Penguasaan tanah oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan yaitu  telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus. Serta menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan atau lurah kepala desa setempat.
    Heran kan, bunyi pasal -pasal dalam Perpres tersebut menjadi *domain* pemerintah semua yang memutuskan ya ?. Lurah dan kepala desa kan bagian dari aparatur pemerintah , sehingga dimana posisi masyarakat adat Rempang?.
    Menurut Nukila, malah Perpres No 78 tahun 2023 dalam salah satu pasal  memberikan kekuasaan besar pada Gubernur untuk menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik setelah dilakukan rapat koordinasi dengan wakil wakil pemerintah. 
    Keliatan sekali Perpres dipaksakan dan tidak bersifat partisipatoris serta hanya  memusatkan pada pemerintah saja keputusannya atau mengambil keputusan, sehingga dimana peran dan partisipasi masyarakat ?. 
    Terus dalam Perpres, ada pasal 6 yang dipaksakan, yang berbunyi :"Masyarakat yang memenuhi kriteria atau persyaratan diberikan santunan berupa uang atau pemukiman kembali".
    Nukila berujar : "Bapak -bapak dan Ibu -Ibu perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) yang terhormat, apakah urusan dampak sosial ini bisa sekedar diselesaikan dengan di bayar dalam  bentuk santunan atau uang saja ?. Saya khawatir pemerintah kurang memahami apa saja hak-hak masyarakat adat di Rempang.
    Menurut Nukila, solusi ekonomi dalam bentuk santunan dan uang, itu bukanlah segala-galanya, karena masalah tanah ini  sudah menyangkut hubungan yang terbangun terpatri, tak terpisahkan antara masyarakat Adat Rempang dengan tanah adatnya, lingkungan hidupnya, sejarah mereka, ruang aman mereka, budaya mereka, kebebasan atau freedom mereka.
    Kita negara hukum dan UUD 1945 pasal 18 B mengakui keberadaan masyarakat hukum adat termasuk hak-hak kolektif masyarakat adat. 
    Khusus untuk Perpres 78 ini, Nukila akan berkordinasi dengan teman-teman masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang misalnya Perpres ini terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi (pasal 24 A ayat 1 UUD 1945).  
    "Masyarakat Adat Rempang sudah terlalu hidup nyaman dengan kehidupan mereka, bersatu dengan alam, tak ada polusi, tak ada kegaduhan, jangan dipaksa-paksa lah", Nukila menutup pembicaraannya.(Edysam).

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ