Kriminal.

"Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Menyoroti Kematian Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Lingga".

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:17:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Peristiwa meninggalnya seorang anak lelaki berusia 15 tahun yang dipekerjakan oleh pengusaha sebagai "Anak Buah Kapal Pukat Ikan Bilis (Ikan Teri -red)" beberapa hari lalu, mendapat sorotan dari seorang aktivis yang pernah berbicara di Gedung PPB di Bangkok, negara Thailan. Aktivis tersebut dikenal bernama Nukila Evanty yang akrab disapa mbak "Kila" oleh awak media, dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), terhadap kasus dugaan pekerja anak (child labour) di Kabupaten Lingga, adalah suatu pelanggaran hukum.  

Sebagai Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), mbak "Nukila" kepada kami, yakni pada hari Jum'at (26/10-2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, "memperkerjakan anak dibawah umur adalah melanggar UU. Hukum sudah jelas  melarang perusahaan mempekerjakan anak-anak (anak dibawah umur-red). Menurut UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014, anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun. Kalau ditanya apakah anak boleh bekerja ?, maka jawabannya adalah, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, diatur dalam UU No13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Bahkan ada sanksi  pidana bagi orang/perusahaan yang memperkerjakan anak tersebut yaitu pasal 185 (1) dan pasal 187 (1) UU ketenaga-kerjaan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp.100 Juta dan maksimal Rp. 400 Juta". 
    Ditambahkam lagi oleh mbak "Nukila" dengan mengatakan, "ada juga Konvensi ILO (International Labour Organisation) No : 138 tahun 1973 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang menjadi standar internasional".
    "Tetapi juga UU dinegara kita mengatur bahwa, umur 13 hingga 15 tahun, anak -anak atau remaja, boleh melakukan sejumlah pekerjaan kategori ringan dan  pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan sosialnya apalagi mengganggu waktunya bersekolah", kata Nukila Evanty lagi. 
    Lebih lanjut mbak "Nukila" mengatakan, "pekerjaan ringan tersebut harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali serta majikan yang memperkerjakan mereka, harus ada kontrak kerja dan anak hanya bekerja pada siang hari selama 3 jam (maksimal) tanpa mengganggu sekolahnya, kesehatan dan keselamatan kerja, selain itu, hak anak harus dipenuhi, yaitu upah diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku".
    "Kasus pekerja anak umur 15 sebagai ABK di Kabupaten Lingga ini, harus diselidiki secara tuntas, apalagi bekerja dari pagi sampai malam hari di kapal, kerjanya dalam bentuk apa ?, kalau mengangkat atau menggunakan benda-benda berat, tajam dan membahayakan dilaut, apakah anak berada di ruang kapal yang gelap ?, apalagi anak tersebut tidak bersekolah sudah masuk kategori the worst forms of child labor (bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi Anak)", Nukila Evanty menegaskan.
    "Saran saya kepada keluarga anak yang menjadi korban, laporkan kasus ini ke bagian perlindungan anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Lingga dN atau Kepri, agar keluarga anak segera mendapatkan pendampingan, bisa juga ke organisasi masyarakat sipil, bisa ke yayasan embun pelangi di Batam dan organisasi masyarakat sipil lainnya", kata Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty mengakhiri.

Dengan banyaknya sorotan terhadap "kejadian meninggalnya seorang anak lelaki berusia 15 tahun yang dipekerjakan sebagai ABK kapal pukat ikan bilis (ikan teri-red) di wilayah Kabupaten Lingga, maka Aparat Penegak Hukum diharapkan segera melakukan penyelidikkan terkait sebab akibat kematian anak dibawah umur tersebut.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ