(Momenriau.com Lingga). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap (IS) 29 Tahun di perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kamis(31/8/2023) siang.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep dan di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H di hadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka (S) dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H dalam kesempatan tersebut mengatakan, ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu dipelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karenakan tersangka merasa tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, "dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis, korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan kater 2 kali dan dibuang ke laut".
"Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 Wib tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban (IS), kemudian sekira pukul 07.10 Wib Tersangka (S) menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi Polisi" ujar Kasatres Polres Lingga lagi.
“Setelah di buang ke laut oleh tersangka (S), korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala” ungkap AKP Idris.
AKP Idris juga menambahkan telah di lakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka (S) dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka (S) pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku (S) tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” imbuh AKP Idris, S.E., S.y., M.H.
"Adapun ancaman hukuman yang di persangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana", Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H mengakhiri penjelasannya.(Sumber Humas Polres Lingga/editor Edysam).