Tak Pas Atas Jawaban Keberatan Informasi Publik Oleh PPID Propinsi Riau, GNPK RI Ajukan Gugatan

Jumat, 06 September 2019 - 23:38:09 WIB Cetak

Gugatan yang diajukan oleh GNPK RI kepada PPID Provinsi Riau

PEKANBARU (Momen Riau)- Mendasari atas jawaban Keberatan Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Data  (PPID) Kota Pekalongan cq Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Riau Nomor : 042/PPID.R/BI/158 tanggal 3 September 2019.

Pimpinan Wilayah GNPK-RI Prop. Riau akan melakukan gugatan di Komisi Infirmasi atas jawaban keberatan Informasi Publik yang diminta oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia di PPID Propinsi Riau. Tanggal 7 Agustus 2019 lalu.

Masyarakat berhak untuk mendapatkan Informasi Publik yang dijamin dalam pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN jo Pasal 41 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara jo Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi No.01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua GNPK-RI Prop. Riau Herman mengatakan," Mendasari jawaban PPID Propinsi Riau yang belum bisa memenuhi permintaan informasi publik,dan mengacu Pasal 30 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik maka diajukan Surat Keberatan Informasi Publik," Katanya. Jumat (06/09/2019).

Ia menjelaskan, jawaban atas Keberatan Informasi Publik tersebut dapat di sampaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat keberatan informasi publik diterima. Selanjutnya apabila tidak dijawab dan/atau namun sebagian Informasi tidak diberikan dan/atau jawaban tidak sesuai informasi yang diperlukan sehingga tidak memuasakan maka akan kami ajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

"Bahwa GNPK-RI Prop. Riau segera menindak lanjuti jawaban Sekda selaku atasan PPID Kota Pekalongan menyatakan bahwa Informasi yang kami minta itu bukanlah Informasi Publik dan merupakan Informasi yang dikecualikan," Pungkas Herman. 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ