Datangi Kantor PN Rohil! Ada Warga Balai Jaya Gak Tau Apa Tuntutan Gugatan . Kok Bisa Gitu

Jumat, 07 Juli 2023 - 11:31:29 WIB Cetak

Ujung Tanjung -- Ratusan warga yang mengatasnamakan Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dalam rangka meminta majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan mereka.

Tampak ratusan masyarakat balai jaya tersebut melakukan orasi dengan bersorak -sorak sambil membentang spanduk dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada saat akan dilaksanakannya proses mediasi antara Penggugat dengan Pihak PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam Spanduk yang dibentangkan bertuliskan " KAMI MASYARAKAT BALAI JAYA MEMINTA KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM AGAR MENGABULKAN GUGATAN KAMI ,"

Pantaun awak media saat disela- sela orasi, mencuba konfirmasi beberapa warga yang tidak mau menyebutkan namanya, terkait kedatangan dan tuntutan apa kepengadilan , beberapa ibuk -ibuk dan bapak-bapak menjawab gak tau apa tuntutan dan kami datang kemari karena anggota koperasi. Jelasnya

Sementara penjelasan disampaikan Arman JM didampingi Khofifah Dinda Safitri selaku penggugat mewakili warga menjelaskan kesalah satu media yang dibawa pihak penggugat "Kami warga Balai Jaya menuntut hak kebun plasma 20 persen dari luas areal kebun Perusahaan untuk masyarakat sesuai peraturan menteri, "
Ia menambahkan permintaan kebun plasma dari warga sangat beralasan sebab hampir setengah luas areal HGU perkebunan lebih kurang 21.000 hektar sejak tahun 1988 hingga sekarang tidak ada plasma yang di fasilitasi perusahaan bagi warga sekitar ," Pungkasnya.

Terkait adanya orasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir saat dikonfirmasi awak media terkait adanya masyarakat yang meminta untuk mengabulkan gugatan mereka langsung menanggapi bahwa tahapan sidang perkara tersebut adalah kelengkapan para pihak yang mana pada surat panggilan ketiga pihak kementerian kembali tidak menghadiri persidangan sehingga sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh pihak kementerian dan Majelis Hakim langsung menunjuk mediator untuk melakukan upaya perdamaian (mediasi).

Selanjutnya Majelis Hakim akan menunggu laporan dari mediator mengenai hasil dari mediasi tersebut paling lama dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang kembali selama 30 hari kerja lagi apabila dianggap perlu, Pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Warga Balai Jaya melakukan gugatan untuk meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk merealisasikan kewajiban menyediakan kebun plasma bagi warga seluas 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha perkebunan yang dikelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Gugatan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan pada Senin, 22 Mei 2023 dengan nomor 30/Pdt.G/2023/PN.RhlI, atas nama Arman JM, Sarianto ,Mustami Siregar, Sutaryo Untung dan Khofifah Dinda Safitri selalu Pihak Penggugat  sedangkan PT.Salim Ivomas Pratama Tbk dalam hal ini selaku Tergugat 1.

Selain PT.Salim Ivomas Pratama Tbk, warga juga menggungat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI sebagai Turut Tergugat 1 dan Menteri Pertanian RI juga sebagai Tergugat II .Dihimpun dari SIPP PN Rohil.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ