Ketua MKKS: Sumbangan Harus Mengikuti Permen Nomor 75 Tahun 2016

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 09:24:58 WIB Cetak

Ketua MKKS SMA Rokan Hilir Ismail Jabar MM usai mengikuti rapat bersama forkom dan MKKS se Riau terkait surat edaran Dinas pendidikan Riau mengenai sumbangan komite beberapa waktu lalu

Bagansiapiapi- Tertanggal 20 Agustus 2019,  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau baru saja mengeluarkan surat edaran terkait larangan SMA sederajat untuk melakukan punggutan sumbangan komite  kepada seluruh peserta didik. Menanggapi hal tersebut, ketua MKKS SMA Rokan Hilir Ismail Jabar MM mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah diterima pihaknya dan disebarkan kepada seluruh sekolah. 

"Sudah, tapi dilihat  lagi apa yg di gariskan kadisdik dalam edaran tersebut. Ia mengatakan  sumbangan boleh asal sesuai dengan permen nomor 75 tahun 2016. Tidak di benarkan langsung berhubungan dengan peserta didik. Artinya ortu berperan aktif dalam meningkatkan mutu sekolah, untuk itu sekolah harus membuka penampung rekening 

atas nama komite sekolah bukan atas nama sekolah," kata Ismail Jabar.

Meskipun demikian namun praktek di lapangan masih banyak sekolah yang menetapkan nominal tetap kepada peserta didik untuk dibayarkan ke sekolah, menaggapi permasalahan tersebut Ismail Jabar menegaskan bahwa hal tersebut di lakukan karena masih rendahnya kesadaran orang tua untuk mendukung pihak sekolah dalam hal membangun mutu pendidikan lebih baik. 

"Ini yang masih belum ada kesadaran orang tua siswa, kalau mereka tidak mau di bedakan sumbangan, karena mereka menggap sama. 

Makanya untuk kita di tingkat sekolah  susah, membuat pembedaan sumbangan, tanpa ada penetapan. Karena sumbangan sifatnya sukarela orang tua.  Tapi tetap hasilnya melalui kesepakatan orang tua  bersama komite dalam menentukan sumbangan," terangnya. 

Makanya kata Ismail, dalam hal tersebut  pihaknya tetap mengkaji dan menduduki kembali bersama MKKS se propinsi sehubungan edaran gubernur melalui kadisdik, dalam hal guru honor komite yang selama ini honor komite di bayar melalui pungutan komite. 

"Dan untuk saat ini, kesepakatan menunda penerimaan semua bentuk sumbangan dan pungutan terhitung surat edaran di keluarkan," paparnya. 

Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut apakah selama surat edaran di jalankan sekolah akan menghentikan sumbangan dari orang tua kepada guru atau tidak, Ismail menjawab tidak.

"Bukan begitu pengertiannya, berdasarkan permendikbud no. 75. Tahun 2016 yang isinya pertama sumbagan di bolehkan tapi tidak ditetap, kedua sumbagan dan pungutan tidak boleh melibatkan siswa tetapi oranga tua siswa langsung berhubungan dengan pihak komite di sekolah," tegasnya.

Dari keterangan yang ia berikan, surat edaran tersebut pastinya akan memberikan beberapa dampak kepada pihak sekolah, salah satunya tenaga honorer komite yang saat ini di gaji melalui dana komite yang disumbangkan oleh orang tua. 

"Ia tentunya menjadi PR bagi pihak sekolah," tutupnya. 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ