Sanksi Dipecat, Oknum ASN Eselon II Aktif Di Riau Berpoligami Diam - Diam

Selasa, 09 Mei 2023 - 22:30:00 WIB Cetak

Berpoligami

MR com.(Pekanbaru) - Permasalahan poligami dengan diam - diam sepertinya tiada habisnya dilingkungan ASN yang sudah memiliki ekonomi mapan, walaupun ancaman berat menanti berupa sanksi dipecat dari ASN.

Kuat dugaan hal yang sama juga dilakukan oleh salah seorang ASN Eselon II aktif, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten jajaran Pemprov Riau.Padahal jelas jelas ada larangan bagi ASN berpoligami tanpa seizin istri pertama dan atasannya, sesuai isi PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi: (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Syarat PNS berpoligami, dalam Pasal 10 tertulis, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif yang telah ditentukan.

Selain itu, izin juga akan diberikan jika memenuhi seluruh syarat kumulatif.
Syarat alternatif yang dimaksud adalah
- istri tidak dapat menjalankan   
  kewajibannya sebagai istri.
- istri mendapat cacat badan atau penyakit        
  yang tidak dapat disembuhkan,
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu:ada persetujuan tertulis dari istri,
PNS pria yang bersangkutan dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,
ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika:
bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Oknum ASN Eselon II, yang dihubungi via pesan whatshap (wa) oleh awak media momenriau.com dengan no wa 08128XXXXXXX untuk konfirmasi prihal kebenaran isu tersebut, dengan merasa tidak melakukan ia mencoba menepis isu yang sedang berkembang dengan menulis, "biasa tu bang pejabat selalu difitnah," jawab oknum Pejabat lewat Wanya pada Selasa (09/05/2023), padahal awak media sudah memiliki bukti yang valid tentang poligaminya.

Sampai berita ini ditulis, awak media belum dapat mengkomunikasikan isu ini kepada pejabat tertinggi dan berwenang menilai pelanggaran oleh ASN yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten.(Golan)
 




Baca Juga Topik #peristiwa+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ