Pemilik 4 Pucuk Senpi Dituntut 8 Tahun,Hakim PN Rohil Vonis Terdakwa 2 Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:57:10 WIB Cetak

Ket Poto:Saat terdakwa bersama barang bukti di amankan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah (Dok)

ROHIL- Terdakwa kepemilikan 4 pucuk senjata api (Senpi) jenis Pistol, Saparianto alias Anto warga Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah merasa lega setelah tuntutan 8 tahun penjara, hanya divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Hal itu terungkap dari situs website Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang itu digelar pada Rabu (21/2/2023) kemarin itu dipimpin oleh Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Fatchu Rochman, hakim anggota Leny Farika Boru Manurung dan Hendrik Nainggolan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil oleh Rahmad Hidayat dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan.

Dari situs itu, peristiwa bermula pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, terdakwa Saparianto ada menyimpan atau memiliki senjata api beserta amunisinya.

Mendapat informasi tersebut, saksi yang merupakan BA Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengecekan atas informasi tersebut, lalu sekira pukul 22.30 WIB, melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

Selanjutnya menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah. Dari penggeledahan itu ditemukan 1 buah goni putih yang berisikan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Glock berserta megazine warna hitam dan 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna coklat, 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis A 100 serta 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 butir amunisi kaliber 3,8 mm serta 11 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 buah obeng bunga komplit, 1 buah tang warna orange, dan 1 buah keranjang biru ukuran kecil.

Selanjutnya setelah menemukan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti senjata api berserta amunisinya tersebut merupakan milik temannya yang bernama Irfan yang diberikan kepada terdakwa.

"Bahwa terdakwa mengetahui senjata api tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana perampokan," tulis Dakwaan di situs sipp-pn-rokanhilir.go.id tersebut.

Selanjutnya bahwa terdakwa mengetahui menyimpan atau memiliki senjata api beserta amunisi harus memiliki ijin dari pihak berwenang, namun terdakwa tetap menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Saparianto Alias Anto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Api” melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Larangan Menggunakan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis tuntutan.

Serta menyatakan barang bukti tersebut di atas “Dirampas untuk dimusnahkan dan menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sementara itu dalam putusan tertanggal 7 Februari 2023, Hakim PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Saparianto alias Anto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan senjata api, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; dan Menetapkan barang bukti seperti tersebut di atas Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dari rincian perkara terhadap terdakwa Saparianto, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan banding namun belum diketahui apakah sudah diputus atau belum.

Sementara dari situs mahkamah agung, pertimbangan hakim terkait putusan ada hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya;

Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi

perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hidayat belum menjawab konfirmasi terkait upaya banding tersebut. 

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rokan yang memvonis perkara itu, Fatchu Rochman yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/2/2023) memberikan keterangan apa pertimbangan sehingga terdakwa Saparianto divonis 2 tahun.."senpi tersebut adalah titipan dari temannya yg DPO perkara lain di pekanbaru dan sudah meninggal ditembak kepolisian,"Terangnya

Dilanjutkan,"Fakta persidangan barang senpi tidak pernah digunakan oleh Terdakwa, kesalahan Terdakwa karena menyimpan dan tidak melaporkan ke pihak aparat hukum,"Singkat Fatchu Rochman.

Seperti diketahui, senjata api tersebut merupakan milik seorang bernama Irfan. Diketahui, Irfan bersama rekannya pernah melakukan perampokan sadis dibarengi pemerkosaan dan saat dilakukan penangkapan 9 tahun lalu, ditembak mati akibat menyerang petugas kepolisian dengan senjata api. (Rilis/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ