MoU.

"MoU Dengan Pihak Media Harus Selektif Dan Riil".

Jumat, 10 Februari 2023 - 13:38:28 WIB Cetak

Ilustrasi dikutip dari link google.

(Momenriau.com Lingga). Memorandum of Understanding (MoU), dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman.
    Menjelang diumumkan oleh Sekretariat DPRD dan Pemkab Lingga melalui Diskominfo, media mana saja yang lolos verifikasi untuk melakukan "Memorandum of Understanding" (MoU), beberapa jurnalist aktif yang medianya memiliki "Perwakilan dan atau Biro" di Bumi Bunda Tanah Melayu ini, meminta agar verifikasi dimaksud benar-benar "fire" dan objektif.
     Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, diduga masih ada media yang tidak memiliki "Perwakilan dan atau Biro" di Kabupaten Lingga, akan tetapi juga termasuk didalam daftar "Memorandum of Understanding" sehingga persyaratan "Keterangan Domisili", hanya diduga sebagai pelengkap penderita saja, sebab menurut informasi, katanya surat dimaksud adalah merupakan "PERBUP".
     Lagi pula, dengan adanya "media penumpang gelap" (media dari luar Kabupaten Lingga-red) dan tidak memiliki "Perwakilannya dan atau Bironya" di Kabupaten Lingga, maka terindikasi dan berpotensi merugikan pendapatan "Jurnalist" yang sudah melaksanakan fungsinya di Bumi Bunda Tanah Melayu ini.
     Siapapun bisa bila cuma menerima "rilisan" dari pihak narasumber untuk ditayangkan di media masing-masing, asalkan dirimkan kedapur redaksi media bersangkutan.
     Ada lagi yang menjadi sorotan, yakni, kononnya, "satu orang jurnalist dan atau wartawan dan atau perwakilan dan atau biro", mengajukan lebih dari satu media,  sehingga, bagi "wartawan dan atau jurnalist dan atau perwakilan dan atau biro" yang sedikit paham bahwa "jurnaliat dan atau wartawan itu" sedapat mungkin tidak melakukan "memanipulasi" keadaan yang riil atau fakta. Modus sipelaku, diduga dengan membuat nama-nama lainnya sebagai wartawan, dengan pola "bekerja sama dan bagi hasil".

     Agar semua dugaan-dugaan miring terhadap "Sekretariat DPRD dan Pemkab Lingga seperti pada waktu-waktu tahun sebelumnya, maka diharapkan kepada yang mengurus persoalan "Memorandum of Understanding" di Kabupaten Lingga, agar betul-betul melaksanakan amanah dengan meloloskan media yang betul berdomisili di Kabupaten Lingga.(EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ