Ngaku Lajang dan Berjanji Akan Menikahi,Petani Sukses Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai 6 Kali

Ahad, 05 Februari 2023 - 13:08:51 WIB Cetak

ROHIL - Modus masih lajang dan berjanji akan menikahi seorang pria yang berprofesi sebagai petani sukses enam kali setubuhi anak dibawah umur hingga berujung di polisikan oleh orang tua korban.Minggu (05/02).

Saat di konfirmasi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH Sik MS,i melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

"Benar telah diamankan seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur dan saat ini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut  oleh personil Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir itu."terang AKP Juliandi.

Diterangkan AKP Juliandi SH,kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur atas kecurigaan ketua RT setempat bersama warga karena pelaku menginap di rumah korban.

"Atas hal tersebut ketua RT bersama warga langsung membawa anak pelapor (Korban) dan Terlapor tersebut ke Mapolsek bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan."terangnya 

Kemudian, Orang tua korban (Pelapor) mendatangi Polsek lalu bertemu dengan anaknya (Korban) dan pada saat itu baru mengetahui kalau pelaku telah beristri dan memiliki anak.

"Selain pengakuan dari pelaku dirinya sudah memiliki anak juga mengaku sudah sukses enam kali menyetubuhi korban,"terangnya kembali.

Mendengarkan pengakuan tersebut ibu korban terkejut karena pengakuan Terlapor selama ini masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suaminya.

Dan saat dilakukan Interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan modus masih lajang dan berjanji akan menikahi, sehinga sukses cabuli anak dibawah umur sebanyak enam kali.

Guna mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku di amankan di Rutan Mapolsek Bangko serta barang bukti.

satu 1 Helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 Helai Celana panjang training warna abu abu, 1 Helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih. 

Dan pelaku disangkakan Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ