Dugaan Korupsi.

Dinas Perkim Lingga Diharapkan Segera Mengklarifikasi ?.

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:26:22 WIB Cetak

Foto dikuti dari laman media bcnindonesia.com.

Dinas Perkim Lingga Diharapkan Segera Mengklarifikasi ?.

      (Momenriau.com Lingga). Mendapat kiriman pemberitaan dari masyarakat melalui WhatsApp kami, ditayangkan oleh Link media bcnindonesia.com pada hari Senen (19/12-2022) dengan judul "diduga-adanya-korupsi-kerjasama-iklan-banner-pada-perkim-lingga". 
     Oleh karena itu, awak media kami mencoba mengkonfirmasi untuk meminta apa respon atau tanggapan terhadap pemberitaan tersebut kepada beberapa pihak dilingkungan Pemkab Lingga, dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada mereka pada hari Selasa (20/12-2022), salah satunya pihak Inspektorat.
     Jawaban yang kami terima dari Kepala Inspektorat Pemkab Lingga yang biasa disapa Jaiz, melalui pesan WhatsApp, tepatnya pukul 13.48 Wib dengan kalimat, "Kami pelajari dulu pak".
     Mengutip pada pragraf pertama pemberitaan media bcnindonesia.com, dengan bunyi kalimatnya, "kerjasama media pada Dinas Perkim Lingga mendapatkan sebuah temuan di LHP BPK RI Tahun 2021 sebesar Rp. 105.425.000,00 juta rupiah".
     Dikutip juga dari salah satu paragraf pada pemberitaan bcnindonesia.com dimaksud dengan kalimat, "Atas adanya kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim Lingga diduga membebani keuangan daerah yang mana bahwa Kepala Dinas tersebut diduga mengkangkangi Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah".
     Dengan adanya pemberitaan media yang menduga "ada suatu indikasi pelanggaran hukum yang sudah terjadi" sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan atau keuangan daerah, maka tidak berlebihan rasanya pihak penegak hukum di Kabupaten Lingga untuk melakukan penyelidikkan karena dugaan peristiwa ini terjadi pada waktu lalu. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan suatu bentuk "keadilan yaitu perlakuan yang sama dimata hukum bagi warga negara Indonesia". 
    Seandainya pemberitaan tersebut dianggap oleh pihak Dinas Perkim Lingga adalah sesuatu yang kurang tepat, maka sebaiknya segera lakukan "Klarifikasi", namun "Klarifikasi" tersebut, sebaiknya diterbitkan oleh media yang merilis berita dimaksud.
     Dengan demikian, biarkan masyarakat dan atau aparat penegak hukum menilai terkait suatu dugaan periatiwa yang di publikasikan oleh media.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ