Kanwil Menkumham Dan KPT Riau Tanda Tangan MOU, Dukung Implementasi Aplikasi E-BERPADU

Senin, 19 Desember 2022 - 21:01:24 WIB Cetak

Setelah penanda tanganan Mou

PEKANBARU – Memasuki era globalisasi dan digitalisasi, serta dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah terus berupaya dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam hal ini, telah diimplementasikan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) sebagai integrasi berkas pidana antar penegak hukum. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyatakan dukungan terhadap impelementasi e-berpadu dengan turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Riau H. Mohammad Idroes, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Brigjen Pol H Tabana Bangun, serta dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tinggi Riau, Senin (19/12/2022)

“Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” tutur Jahari Sitepu kala memberikan kata sambutan.

Melalui aplikasi E-Berpadu ini telah dijanjikan berbagai pelayanan secara elektronik, antara lain; Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan, dan sebagainya.

“Saya optimis bahwa Aplikasi e-BERPADU ini akan memberikan banyak manfaat bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan, dimana Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara pada akhirnya bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan dengan cepat tanpa harus menunggu berkas diserahkan oleh pihak Kejaksaan maupun Pengadilan. Selain itu juga mendukung mewujudkan zero overstaying karena data perkara melalui e-Berpadu telah sinkron antar lembaga penegak hukum,” tutur Jahari.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau beserta satuan kerja Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Riau turut menyaksikan Perjanjian Kerjasama ini secara virtual yang kemudian dilanjutkan dengan asistensi pemakaian aplikasi E-Berpadu ini oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ