Kadisnaker Rohil Surati Kontraktor PT.Sandora Seraya Diduga Tidak Patuhi Peraturan.

Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:07:27 WIB Cetak

photo:Documen

ROKANHILIR-Terkait Dugaan tidak mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir memanggil Kontraktor Pelaksana pembangunan PKS,PT Sandora Seraya yang dimulai akhir tahun 2018 tahun lalu.Kamis (8/8)

Terkait pemanggilan tersebut baru hanya 2 Perusahaan yang menghadiri pemanggilan tersebut yaitu PT.Adi Graha Wiranusa dan PT Boilermech sementara salah satu kontraktor yang paling banyak menyerap Tenaga Kerja sekitar 200 orang PT.Adi tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Kadisnaker Rokan Hilir Muzakar mengatakan pemanggilan ini terkait ada dugaan akan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh kontraktor Kontraktor Pengerjaan PKS PT.Sandora Seraya.

"Pemanggilan tersebut berdasarkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Kontraktor Pelaksana pembangunan PKS PT.Sandora Seraya yaitu termasuk pemberian secara harian dengan besarnya Upah dibawah standar tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten)." terangnya.

Kadisnaker menambahkan,"Seharuanya secara aturan meraka (Kontraktor,red) mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai Peserta BPJS untuk jaminan seluruh pekerjanya,tetapi faktanya perusahaan kontraktor tersebut tidak ada mendaftarkan seluruh pekerjanya."jelasnya.

Berdasarkan dugaan tersebut juga berdasarkan fakta yang didapat ternyata dari 4 Perusahaan  kontraktor pembangunan PKS PT.Sandora Seraya tidak pernah memberi melaporan kepada Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir.

"Mulai akhir Tahun 2018 awal dimulai pembangunan PKS PT.Sandora sampai sekarang mereka (Kontraktor,red)tidak pernah melaporkan keberadaanya dan tenaga kerjanya sehinga kami Surati atas kebenaran tersebut," Pungkas Kadisnaker(Nizar)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ