Afrizal Sintong Terkait Fitnah Ibnu Irhas Kepada Dirinya, Bagaimana Bisa di Palsukan Tanda Tangan Itu

Rabu, 16 November 2022 - 11:51:09 WIB Cetak

AFRIZAL SINTONG, SIP Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Rohil

MR.com (ROHIL) - Bagansiapiapi Selasa pagi, 15/11/2022 sekira pukul 10:30 Wib Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP selaku Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Rohil dikunjungi beberapa awak Media di kediamannya Mess Pemda Rohil. Sambil ngopi bersahabat bersama awak Media yaitu Ishag Yunus akrab dipanggil Bang Is Pimred Media Gema Pesisir, Joko Hariyono disapa Mas Joko Pemilik Media Riau Crime News dan beberapa awak media lainnya.

Seiring santai ngopi pagi, awak media menanyakan perihal kelanjutan kasus ditubuh Partai GOLKAR Rohil, bagaimana beliau selaku Ketua DPD GOLKAR Rohil bisa di fitnah melakukan pemalsuan tanda tangan amprah gaji mantan pengurus GOLKAR seorang Wakil Sekretaris bagian administrasi dan keuangan bernama Ibnu Irhas di tahun 2021 yang kasusnya baru bergulir pada tahun 2022 ini.

“Sesuai dengan SK Ibnu Irhas tahun 2021 sebagai salah satu mantan termasuk di Kepengurusan Partai GOLKAR Rohil sebagai wakil sekretaris yang bertugas di bagian administrasi dan keuangan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya wakil sekretaris partai membantu sekretaris dalam tugas kesekretariatan DPD Partai GOLKAR Rohil membuat dan menyusun semua administrasi, itu sudah ketentuan pada Juklak dalam Ad/Art Partai GOLKAR, termasuk LPJ 2021 dimana saya di fitnah memalsukan tanda tangan di amprah gajinya, Bagaimana bisa di palsukan tanda tangannya,” Jawab Afrizal Sintong.

Disatu sisi besarnya harapan masyarakat Kabupaten Rohil yang menginginkan agar kasus ini cepat ditangani oleh pihak Kepolisian dan segera memberi keadilan untuk Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dimana telah difitnah oleh mantan pengurus GOLKAR Rohil Ibnuj Irhas yang diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan ART Partai GOLKAR Pasal 1 poin ke 2 huruf B dan Pasal 2 poin ke 3 huruf C.

"Kita di internal Partai GOLKAR Rohil membuat suatu keputusan sesuai dengan ART dan jika tidak sesuai dengan aturan yang bersifat melanggar AD/ART maka kita mengambil tindakan sesuai ketentuan ART Partai GOLKAR Pasal 1 poin ke 2 huruf B dan Pasal 2 poin ke 3 huruf C, itu terjadi kepada yang bernama Ibnu Irhas mantan salah satu pengurus GOLKAR Rohil yang sekarang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik yang tdak masuk akal secara administrasi Kesekretariatan GOLKAR Rohil", Jelas Risben Nduwari TS SE Sekretaris DPD GOLKAR Rohil.

Afrizal Sintong SIP juga mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

“jadi permasalahan ini kita serahkan dan percayakan spenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menanganinya”, ungkap Afrizal Sintong SIP. (Red)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ