Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusak Trotoar.

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 12:05:59 WIB Cetak

ket.Terlihat didepan Salah satu minimarket Trotoar yang telah dibangun oleh Pemda di timbun dan disemen dijadikan tempat parkir sehinga pejalan kaki tidak dapat lagi menikmati fasilitas tersebut.

Laporan:Andri

BAGANBATU-Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK)Kabupaten Rokan Hilir, Sunariyo meminta Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah untuk menindak tegas oknum Pemilik toko yang merusak fasilitas trotoar.Sabtu(3/8)

Dapat dilihat disepanjang Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Trotoar didepan Ruko dirusak (Trotoar) demi kepentingan Pribadi.Sabtu(3/8).

Sunariyo menegaskan jelas ini sudah melanggar Undang undang dan tidak dapat dibiarkan dikarenakan menyangkut kepentingan dan peruntukan orang banyak.

"Pemerintah melalui Dinas yang terkait harus menindak hal ini secara tegas bila perlu kalau masih membandel cabut aja izin usahanya,maupun denda atau Hukum, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak terlebih pejalan kaki,"ketus ketua L-KPK Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua Sunariyo menyampaikan."kalau atas nama lembaga jika Persoalan ini tidak direspon kita akan layangkan surat baik secara Pemerintahan bila perlu jalur hukum melalui gugatan"tegasnya.

Padahal, masalah trotoar sudah diatur dalam UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Seperti yang tercantum dalam Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ dimana trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Bahkan pada pasal 28 ayat 2 UU LLAJ disebutkan secara tegas bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengakapan jalan (dalam hal ini termasuk trotoar).

Sebagai penambah lebar jalan di saat macet. Ada 2 macam sanksi yang akan diberikan pada orang yang mengganggu pejalan kaki. Pertama, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan (Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ). Kedua, bagi setiap orang yang mengganggu fasilits perlengkapan jalan, termasuk fasilitas pejalan kaki akan dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ).

Secara tegas, pemerintah sudah melindungi hak-hak pejalan kaki dengan mengeluarkan Undang Undang Yang mengatur hal tersebut, jelas berarti secara aturan yang berlaku barang siapa dengan sengaja merusak dan menguasai Fasilitas Umum trotoar demi kepentingan pribadi harus dikenakan saksi pidana.

Jika undang undang tersebut dapat diterapkan pasti secara otomatis kedepannya tidak ada lagi yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan, juga tidak berdagang di sepanjang ruas jalan, dengan berusaha menaati aturan lalu lintas, dan dengan memberdayakan trotoar sesuai dengan fungsinya, kita dapat melindungi hak pejalan kaki. Bahkan kita bisa menyelamatkan ribuan nyawa setiap harinya.

Berdasarkan catatan yang didapat awak media melalui situs WHO, ada 22 persen korban dari 1,24 juta kecelakaan di jalan adalah pejalan kaki.(Ndri




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ